KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH

 

KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH

 oleh Ubes Nur Islam


Pengertian Zakat Fitrah 

Alternatif & SolusiPengertian Zakat Fitrah Secara bahasa, zakat berasal dari kata " الزكاة يزكىزكى "yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam buku Pedoman Zakat, zakat menurut bahasa berarti nam ̅‟ (kesuburan), thah ̅rah (kesucian), barakah (keberkahan), dan juga tazkiyahtathh ̅r (mensucikan). Dalam Kamus Al-Kautsar zakat berarti tumbuh bertambah, berkembang. Jadi zakat menurut bahasa dapat diartikan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, tumbuh, berkah, terpuji, subur, bertambah dan berkembang.

 




Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Dalam kitab Kifayah alAkhyar, zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat tertentu. Dalam kitab Fath alQarib, zakat adalah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.

 

Dalam kitab Fath al-Mu‟in, zakat adalah nama sesuatu yang dikeluarkan (diamlbil) dari harta atau badan dengan ketentuan tertentu. Berbagai definisi tentang zakat diatas dapat disimpulkan bahwa zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syara‟.

 

Pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari fi‟il madhi yakni fatara yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan, dan bisa berarti berbuka dan makan pagi. Dalam Kamus Pengetahun Islam Lengkap, fitrah berarti membuka atau menguak, bersih dan suci, asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal, naluri semula manusia yang mengakui adanya Allah SWT sebagai pencipta alam.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh tiap orang Islam setahun sekali pada hari raya Idul Fitri yang berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dsb). Menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

 

Zakat fitrah mempunyai fungsi antara lain fungsi ibadah, fungsi membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri.

 

Beberapa definisi zakat fitrah diatas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.

 

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah disyari‟atkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang muslim yang merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya.13Dalil-dalil yang mewajibkannya adalah: Dalil dari Al-Qur‟an ialah firman Allah Ta‟ala,

 

 Artinya: “Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman).” (Al-A‟la [87]: 14)

 

Sedangkan hadits Nabi tentang perintah zakat fitrah yaitu: Dari Ibnu Umar:  “Yahya bin Muhammad bin as-Sakam menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha‟ kurma atau 1 sha‟ gandum kepada seluruh kaum Muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orangorang berangkat melaksanakan shalat (Id).”” (HR. AlBukhari)

 

Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

 

Jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadits diatas adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Zakat fitrah oleh Rasulullah SAW disebut dengan zakat, karenanya termasuk ke dalam perintah Allah dan karena sabda Rasulullah SAW faradha biasanya dalam istilah syara‟ dipergunakan untuk makna wajib.

 

Selain itu Abu Aliah, Imam „Atha dan Ibnu Sirin juga menjelaskan bahwa zakat fitrah itu wajib, sebagaimana dikemukakan dalam Bukhari. Ini adalah mazhab Maliki, Syafi‟i dan Ahmad. Ulama-ulama madzhab Hanafi mengemukakan bahwa zakat fitrah itu wajib. Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah antara fardhu dan sunnat. Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat zhanni atau relatif, dan fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath‟i atau pasti. Dan zakat fitrah itu diteteapkan berdasarkan dalil yang bersifat zhanni atau relatif, bukan dalil yang qath‟i atau pasti.

 

Sesuai keterangan dalil-dalil dan pendapat para ulama diatas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka maupun budak, laki-laki maupu perempuan, muda maupun tua.

 

 

Waktu Mengeluarkan Zakat

Fitrah Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada dua macam:

 

1.       Waktu yang afdhal, yaitu semenjak terbit fajar di hari Raya Idul Fitri hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Ibnu Abbas RA berkata,

 

Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)23

 

2.       Waktu yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Yang dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar

 

“Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada mereka yang (berhak) menerimanya.Orang-orang biasanya memberikan (zakat fitrah) sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. Al-Bukhari)

 

Ada pendapat lain yang menyatakan boleh membayarkan zakat tiga hari sebelum Idul Fitri atau sejak awal bulan Ramadhan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan boleh membayar zakat fitrah satu atau dua tahun sebelumnya. Namun hal tersebut dinilai bertentangan dengan maksud disyariatkannya zakat fitrah, yaitu untuk memberi makan orang fakir miskin di hari Raya. Karena adanya zakat fitrah itu disebabkan tibanya hari Idul Fitri.

 

Imam Syafi‟i, Ahmad, Ishak, ats Tsauri dan Imam Malik dalam sebuah riwayat sebagaimana dikutip dalam buku Fiqh Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq bahwa zakat fitrah itu wajib setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan, karena zakat itu bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir pada waktu matahari sudah terbenam.

 

Sedangkan Abu Hanifah, Imam Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib setelah fajar hari raya, karena zakat itu berhubungan dengan hari raya. Faedah perselisihan ini tampak ketika seorang bayi dilahirkan sebelum fajar hari Id dan setelah matahari tenggelam. Menurut pendapat pertama, ia tidak dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan setelah waktu wajib. Menurut pendapat kedua, bayi tersebut dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan sebelum waktu wajib.

 

Ada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah antara lain: 1) Waktu dibolehkan yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, 2) Waktu wajib yaitu selepas terbenamnya matahari pada hari akhir Ramadhan hingga datangnya waktu shalat subuh pada hari raya Idul Fitri, 3) Waktu paling utama yaitu selepas shalat subuh pada hari raya Idul Fitri hingga khatib naik mimbar pada shalat sunah hari raya Idul Fitri, 4) Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri, meskipun memang disunnahkan mengakhirkannya untuk menunggu orang yang dekat seperti tetangga selama belum terbenam matahari, 5) Waktu haram yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya Idul Fitri ketika matahari telah terbenam. Hal itu diharamkan karena tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan golongan mustahiq pada hari raya Idul Fitri, karena hari tersebut hari gembira ria.

 

Menurut uraian diatas, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, pertengahan atau akhir Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah selepas shalat id itu tidak termasuk zakat fitrah dan hanya dinamai sedekah seperti sedekah biasa. Oleh karena itu, apabila seseorang lambat mengeluarkan zakatnya sampai shalat Idul Fitri telah selesai dilaksanakan, maka ia telah mendapatkan dosa atas kelalaiannya.

 

Jenis dan Ukuran Zakat Fitrah

1. Jenis makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah

 

Dalam Hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha‟ kurma atau satu sha‟ gandum untuk setiap muslim baik orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan, muda ataupun tua. Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa‟id al-Khudri:

 

Khudri berkata: “Pada masa Nabi SAW, kami membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha‟ makanan atau 1 sha‟ kurma, atau 1 sha‟ gandum, atau 1 sha‟ kismis.” Kemudian pada masa Muawiyah, ketika datang tepung gandum Syam, dia berkata, “Menurutku, 1 mud (tepung gandum) ini sama dengan 2 mud (kurma).” (HR. Al-Bukhari)

 

Jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah, di antaranya adalah tepung terigu, kurma, gandum, kismis (anggur kering), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain lima makanan tersebut, mazhab Maliki dan Syafi‟i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain, seperti beras, jagung, sagu, dam ubi.

 

Menurut Sayyid Sabiq, yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah satu sha‟ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. Dikutip dari karya Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan dalam buku Mulakhkhas Fiqhi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan oleh seseorang dari makanan pokok di wilayah yang bersangkutan, seperti beras dan lainnya, sekalipun dia mampu mengeluarkannya dari jenis-jenis makanan yang disebutkan dalam hadits”.

 

2.Ukuran makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah

 

Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha‟ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha‟ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. Jadi satu sha‟ ialah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg.35 Berdasarkan uaraian diatas dapat disimpulkan bahwa jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri.

 

Apabila ada beberapa bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu tempat, maka dipilih yang paling mayoritas digunakan. Untuk makanan pokok yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW diantaranya adalah keju, gandum, kurma dan kismis. Untuk di Indonesia, makanan pokok untuk pembayaran zakat fitrah adalah beras. Dan ukuran untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg, maka pembayaran zakat fitrah adalah berupa beras dengan ukuran 2,5 kg.

 

Muzakki Zakat Fitrah

Dari Hadits Ibnu Umar menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat muslimin baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.

 

 “Yahya bin Muhammad bin as-Sakam menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha‟ kurma atau 1 sha‟ gandum kepada seluruh kaum Muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat (Id).”” (HR. Al-Bukhari)

 

Menurut pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi‟i, Imam Ahmad dan Asy-Syaukani bahwa zakat diwajibkan kepada siapa yang memiliki  satu sha‟ makanan pokok pada hari raya Idul Fitri dan masih mempunyai persediaan selama satu hari satu malam berikutnya. Zakat fitrah ini merupakan kewajiban atas seluruh umat Islam, untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggung jawabnya seperti pembantu dan semua yang diberikan nafkah olehnya.

 

Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah ialah orang yang mempunyai 3 syarat yaitu: 1. Islam 2. Sudah terbenam matahari (sudah mulai tanggal 1 syawal) 3. Mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya Hanya orang Islam saja yang berkewajiban membayar zakat, sedang orang kafir tidak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas bahwa Nabi mewajibkan zakat fitrah kepada orang Islam. Zakat fitrah diwajibkan mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai terlaksananya shalat idul fitri. Jadi orang Islam yang hidup pada saat-saat itu (dan mempunyai kelonggaran makanan) diwajibkan zakat.

 

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap muslim yang memiliki satu sha‟ makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.

 

Mustahiq Zakat Fitrah

Yang berhak menerima zakat fitrah adalah sama seperti mereka yang berhak menerima zakat wajib yang disebutkan dalam Al-Qur‟an. Namun kaum fakir miskin lebih berhak didahulukan daripada yang lainnya hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:

 

Dari Ibnu Umar berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah”, dan Rasulullah bersabda: “cukupkanlah mereka (fakir miskin) pada hari ini”, dalam sebuah riwayat Baihaqi: “Cukupkanlah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini”. (HR. Baihaqi dan Daruquthni)

 

Berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadits diatas maka zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kecuali tidak ada lagi orang yang fakir atau tingkat kefakiran mereka ringan, atau terdapat kelompok dari penerima zakat yang lebih membutuhkan.

 

Menurut Sayyid Sabiq antara zakat fitrah dan dan zakat maal tidak ada bedanya. Keduanya dapat dibagikan kepada delapan golongan yang ditunjuk dalam nash42 al-Qur‟an surat At-Taubah:

 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah [9]:60)

 

Ayat ini menyebutkan ada delapan golongan (sinf, asnaf) orangorang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Dengan demikian, yang tidak termasuk di dalam salah satu golongan tersebut tidak berhak atas zakat. Diantaranya adalah:

 

1.       Fakir Yang dimaksud dengan fakir ialah orang yang tidak memiliki harta atau pun usaha yang memadai, sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya walaupun misalnya, ia memiliki rumah tempat tinggal, pakaian yang pantas bagi dirinya, ia tetap dianggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup yang diperlukannya tidak terpenuhi olehnya. Orang fakir diberikan bagiannya dalam jumlah yang dapat menutupi keperluannya masing-masing. Misalnya, orang yang jauh dari hartanya diberikan biaya untuk sampai ketempat hartanya, yang mempunyai piutang diberikan belanja menunggu masa pembayarannya, yang dapat bekerja diberikan peralatan yang dapat  digunakannya untuk bekerja, dan yang pandai berdagang diberi modal yang memadai untuk berdagang sesuai dengan keahliannya.

 

2.       Miskin Miskin ialah orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang dimaksudkan adalah makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya. Seperti halnya orang fakir, orang miskin pun diberikan zakat dalam jumlah yang dapat menutupi kebutuhannya, berupa makanan, uang, peralatan kerja dan sebagainya sesuai dengan keadaanya.

 

3.       Amil Yang dimaksud dengan amil ialah orang-orang yang khusus ditugaskan oleh imam untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mengutip (sha‟i), mencatat (katib) harta yang terkumpul, membagibagi (qasim), dan mengumpul para wajib zakat atau mengumpul para mustahiq (hasyir), tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan tidak termasuk dalam kelompok amil. Amil dapat menerima bagian dari zakat, hanya sebesar upah yang pantas (ujrah al-mitsl) untuk pekerjaannya. Bila bagian amil ternyata lebih besar dari jumlah upahnya, maka sisanya dialihkan kepada mustahiq yang lainnya, sedangkan bila jumlah bagian amil itu kurang dari upahnya, imam harus memenuhi upah mereka.

 

4.       Al-mu‟allafatu qulubuhum (muallaf). Menurut bahasa Al-mu‟allafatu qulubuhum berarti orang yang hatinya dijinakkan atau dibujuk. Muallaf itu ada yang kafir dan ada yang muslim. Orang kafir dapat dianggap sebagai muallaf dengan dua macam alasan, yaitu mengharapkan kebaikan atau menghindarkan keburukannya. Dengan alasan inilah, ketika keadaan umat Islam masih lemah, Nabi Saw. pernah memberikan sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian kebijakan itu tidak dilanjutkan lagi pada masa pemerintahan Umar Ibn al-Khattab ra. Ia berkata:

 

“Kita tidak memberi apa pun agar orang masuk Islam, maka barang siapa yang hendak beriman silahkan beriman dan yang hendak kafir kafirlah.”47

 

5.       Fi al-Riqab Al-riqab adalah para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan merdeka bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya, dapat diberikan bagian dari zakat untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.

 

6.       Al-Garimun Al-Garimun adalah orang-orang yang berhutang. Orang-orang berhutang ada tiga macam yaitu: a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat) dirinya sendiri. Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia tidak mampu membayarnya, ia dapat diberi bagian zakat, untuk membayar hutang tersebut. b. Orang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan (ishlahi zati al-bayni). c. Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.

 

7.       Fi Sabilillah Menurut bahasa sabil artinya at-thariq atau jalan. Jadi sabilillah artinya perjalanan spiritual atau keduniaan yang diupayakan untuk mencapai ridha Allah, baik dalam hal berbau akidah maupun aplikasi mekanisme nilai Islam (perbuatan).50 Sabilillah adalah para mujahid yang berperang yang tidak mempunyai hak dalam honor sebagai tentara, karena jalan mereka adalah mutlak berperang, Juga karena firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kukuh.” (QS. Ash-Shaff [61]: 4)

 

Menurut jumhur ulama‟, mereka tetap diberi zakat sekalipun orang kaya, karena yang mereka lakukan merupakan kemaslahatan bersama. Adapun orang yang mempunyai honor tertentu maka tidak diberi zakat. Karena orang yang mempunyai rizeki rutin yang mencukupi dianggap sudah cukup.52

 

8.       Ibn al-Sabil Ibnu sabil adalah musafir yang mengembara dari negeri satu ke negeri lainnya tanpa memiliki apa-apa yang dapat digunakan sebagai penunjang perjalanannya. Maka ia diberi bagian dari zakat yang cukup membawanya kembali ke negerinya. Seorang musafir yang jauh dari kampung halamannya berhak menerima zakat sekedar yang dapat membantu untuk mencapai tujuannya jika bekalnya tidak mencukupi.

 

9.       Namun dengan syarat perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan dalam rangka taat kepada syara‟ dan bukan untuk maksiat.54 Menurut uraian diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibn sabil. Namun dalam zakat fitrah golongan fakir miskin lebih diutamakan karena salah satu tujuan dari zakat fitrah adalah membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri.

 

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas: Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

 

Sesuai hadits diatas zakat fitrah mempunyai beberapa hikmah yaitu:

1. Untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang mengotorinya seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji, dan segala amalan yang mengurangi nilai puasa Ramadhan.

2. Untuk membantu meringankan beban orang-orang fakir dan miskin, sehingga hal itu bisa mencegah mereka melakukan perbuatan meminta-minta pada hari raya.

3. Untuk memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dan miskin supaya mereka turut merasakan kegembiraan di hari raya.

 

Teori Fisabilillah Yang menjadi sebab polemik adalah apakah guru ngaji yang mendapat bengkok termasuk golongan fisabilillah yang berhak menerima zakat fitrah ataukah tidak. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai fisabilillah yang menjadi sasaran zakat dalam surat At-Taubah ayat 60.

 

Fisabilillah kerap diartikan sebagai jihad (berperang), karena memang pada sejumlah ayat Al-Qur‟an, arti dari kata fisabilillah sangat berdekatan dengan pemahaman jihad berperang di jalan Allah. Namun demikian, bila ditelaah lebih dalam memahami fisabilillah ternyata lebih luas dari pengertian berperang di jalan Allah.58 Yang dimaksud jalan Allah adalah jalan yang menyampaikan seseorang kepada keridhaan-Nya berupa ilmu dan amal.

 

Menurut jumhur ulama‟, yang dimaksud dengan jalan Allah di sini adalah peperangan. Bagian jalan Allah diberikan kepada pasukan relawan yang tidak mendapat gaji tetap dari negara. Mereka berhak mendapat zakat, baik mereka berasal dari orang kaya maupun orang miskin.

 

Dikutip dari buku Hukum Zakat karya Yusuf Qardawi, dalam tafsir Ibnu Atsir dijelaskan bahwa kalimat sabilillah terbagi menjadi dua yaitu:

 

Pertama, sabilillah menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang dipergunakan untuk bertakarrub kepada Allah SWT meliputi segala amal perbuatan shaleh, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kemasyarakatan.

 

Kedua, sabilillah diartikan hanya khusus untuk jihad karena sifat mutlak dari sabilillahadalah jihad.60 Menurut golongan Hanafi sabilillah adalah sukarelawan yang terputus bekalnya yaitu mereka yang tidak sanggup bergabung dengan tentara Islam, karena kefakiran mereka, dengan sebab rusaknya perbekalan atau kendaraan/ hewan tunggangan atau yang lainnya.

 

Pendapat mazhab Maliki dalam fisabilillah adalah berkaitan dengan perang, jihad, seperti misalnya pos penjagaan. Jumhur ulama‟ Maliki membolehkan memberikan zakat untuk kepentingan jihad, seperti senjata, kuda, benteng-benteng, kapal-kapal perang dan sebagainya.

 

Menurut mazhab Syafi‟i bahwa sabilillah itu sebagaimana tertera dalam Minhaj, Imam Nawawi dan Syarahnya, oleh Ibnu Hajar al-Haitami, bahwa sabilillah adalah mereka para sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan tetap dari pemerintah, atau seperti kata Ibnu Hajar, mereka yang tidak mendapat bagian dalam daftar gaji, tetapi mereka semata-mata sukarelawan, mereka berperang bila sehat dan kuat, dan bila tidak, mereka kembali pada pekerjaan asalnya.

 

Mazhab Hambali sama dengan mazhab Syafi‟i, bahwa yang dimaksud dengan sabilillah adalah sukarelawan yang berperang yang tidak memiliki gaji tetap atau memiliki akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan. Mujahid diberi bagian yang mencukupi keperluan berperang, walaupun keadaannya kaya. Apabila dia tidak secara langsung berperang, maka apa yang diambilnya harus dikembalikan.

 

Menurut pendapat Yusuf Qardawi bahwa jihad dalam Islam tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja. Pada masa sekarang ini berperang dengan fikiran dan jiwa lebih penting karena lebih besar manfaatnya dan lebih dalam dampaknya. Misalnya orang yang berperang dengan menggunakan akal dan hatinya untuk mengajarkan dan mendakwahkan Islam dapat diartikan fisabilillah karena mereka telah mengerahkan segala kemampuannya, ucapannya, tulisannya untuk membela dan mempertahankan akidah dan syari‟at Islam.

 

Dalam al-Manar sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Syekh Rasyid Ridha berkata bahwa jalan Allah mencakup segala kemaslahatan syara‟ yang bersifat umum yang mana kemaslahatan itu merupakan penopang agama dan negara. Kemaslahatan yang paling utama didahulukan adalah persiapan perang dengan membeli persenjataan, jatah makan pasukan, alat transportasi, dan penyiapan pasukan. Akan tetapi, peralatan-peralatan yang diberikan kepada pasukan dikembalikan lagi ke baitul mal setelah perang selesai, misalnya senjata, kuda, dan lain sebagainya.

 

Dikutip dari buku Panduan Pintar Zakat karya Hikmat Kurnia dan Ade Hidayat,„Alim Al-Ghulayaini mengatakan bahwa memberikan sedekah pada jalan Allah, meliputi semua usaha kebaikan untuk kemaslahatan umum atau untuk menghindarkan segala kejahatan, kesulitan umum, seperti persediaan perlengkapan pertahanan, membangun madrasah, dan sebagainya yang bermanfaat dan kebaikannya berguna untuk umat Islam.

 

Adapun pendapat ulama‟ yang mensyaratkan mujahid yang berhak menerima zakat yaitu sukarelawan yang tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah adalah sebagai berikut:

 

Di kutip dalam buku Hukum Zakat karya Yusuf Qardawi bahwa Mazhab Syafi‟i dan Hanbali telah sepakat dengan adanya persyaratan bahwa mujahid yang berhak menerima zakat itu adalah para sukarelawan yang tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah. Selain mazhab Hanafi, para ulama telah sepakat memperbolehkan menyerahkan zakat untuk kepentingan jihad secara umum.68 Penjelasan Keputusan Muktamar Nahdhatul Ulama Ke-16 No. 272 tentang “Mengeluarkan Zakat Bagian Sabilillah” di Purwokerto pada tanggal 26-29 maret 1946 M. menyatakan bahwa sabilillah adalah orang yang berperang di Jalan Allah dengan sukarela tanpa mendapat gaji resmi.

 

Keterangan ini diambil dari beberapa kitab, diantaranya:

1. Dalam kitabHasyiyah al-Bajuri, Syaikh Ibn Qasim al-Ghazi mengungkapkan bahwa sabilillah adalah pasukan perang dengan sukarelawan. Meskipun mereka kaya namun mereka diberi zakat untuk menolong mereka dalam berperang. Dan ketika mereka sudah tidak berperang maka mereka wajib mengembalikan sisa zakat yang telah diambil.

 

2. Dalam kitab Minhajul Qawim, diterangkan bahwa golongan penerima zakat ketujuh adalah tentara laki-laki dengan suka rela berperang yang tidak mendapatkan gaji dari harta fai‟ (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, seperti jizyah, kompensasi perdamaian, dan semisalnya). Merekalah yang dimaksud sabilillah dalam ayat (QS. AlTaubah 60). Walaupun mereka kaya namun mereka berhak menerima zakat sesuai dengan biaya hidupnya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, yaitu berupa nafkah dan pakaian selama pulang pergi, dan berada di perbatasan. Misalnya sampai berhasil menaklukkan musuh meskipun waktunya lama.

 

3. Dalam kitab Al-syarh al-Kabir, diterangkan bahwa golongan penerima zakat ketujuh adalah sabilillah, yaitu para pejuang yang tidak mempunyai gaji resmi. Mereka berhak mendapat bagian zakat karena mereka hanya berperang secara sukarela ketika mau dan tidak mempunyai gaji resmi.

 

Menurut berbagai pendapat diatas dapat penulis simpulkan bahwa fisabilillah adalah orang yang berjuang dijalan Allah tanpa mendapat gaji yang cukup dari pemerintah walaupun mereka termasuk golongan orang yang kaya. Pada zaman sekarang yang dinamakan jihad tidak hanya terpacu pada perang bersenjata saja, namun berperang dengan fikiran dan dengan jiwa. fisabilillah juga dapat diartikan sebagai amal.

Comments