KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Fitrah
Alternatif & Solusi - Pengertian Zakat Fitrah Secara bahasa, zakat berasal dari kata
" الزكاة – يزكى – زكى "yang berarti
suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam buku Pedoman Zakat, zakat menurut
bahasa berarti nam ̅‟ (kesuburan), thah ̅rah (kesucian), barakah (keberkahan),
dan juga tazkiyahtathh ̅r (mensucikan). Dalam Kamus Al-Kautsar zakat berarti
tumbuh bertambah, berkembang. Jadi zakat menurut bahasa dapat diartikan bahwa
harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, tumbuh, berkah,
terpuji, subur, bertambah dan berkembang.
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya
dengan persyaratan tertentu. Dalam kitab Kifayah alAkhyar, zakat adalah nama
dari sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan
syarat tertentu. Dalam kitab Fath alQarib, zakat adalah nama bagi suatu harta
tertentu menurut cara-cara yang tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok
orang yang tertentu pula.
Dalam kitab Fath al-Mu‟in, zakat adalah nama sesuatu yang
dikeluarkan (diamlbil) dari harta atau badan dengan ketentuan tertentu.
Berbagai definisi tentang zakat diatas dapat disimpulkan bahwa zakat adalah
sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syara‟.
Pengertian zakat fitrah menurut bahasa berasal dari fi‟il madhi
yakni fatara yang berarti menjadikan, membuat, mengadakan, dan bisa berarti
berbuka dan makan pagi. Dalam Kamus Pengetahun Islam Lengkap, fitrah berarti
membuka atau menguak, bersih dan suci, asal kejadian, keadaan yang suci dan
kembali ke asal, naluri semula manusia yang mengakui adanya Allah SWT sebagai
pencipta alam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat
yang wajib diberikan oleh tiap orang Islam setahun sekali pada hari raya Idul
Fitri yang berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dsb). Menurut
istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari
sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya
serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti
perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
Zakat fitrah mempunyai fungsi antara lain fungsi ibadah, fungsi
membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat,
dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri.
Beberapa definisi zakat fitrah diatas dapat disimpulkan bahwa
zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang
memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai
menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari
perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah disyari‟atkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun
diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang
muslim yang merdeka, yang mampu mengeluarkannya pada waktunya.13Dalil-dalil
yang mewajibkannya adalah: Dalil dari Al-Qur‟an ialah firman Allah Ta‟ala,
Artinya: “Sungguh beruntung
orang yang menyucikan diri (dengan beriman).” (Al-A‟la [87]: 14)
Sedangkan hadits Nabi tentang perintah zakat fitrah yaitu: Dari
Ibnu Umar: “Yahya bin Muhammad bin
as-Sakam menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin
Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah
SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha‟ kurma atau 1 sha‟ gandum kepada
seluruh kaum Muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun
perempuan, muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan
sebelum orangorang berangkat melaksanakan shalat (Id).”” (HR. AlBukhari)
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah
sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang
tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa
yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu
Dawud)
Jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada
hadits diatas adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban
yang bersifat pasti. Zakat fitrah oleh Rasulullah SAW disebut dengan zakat,
karenanya termasuk ke dalam perintah Allah dan karena sabda Rasulullah SAW
faradha biasanya dalam istilah syara‟ dipergunakan untuk makna wajib.
Selain itu Abu Aliah, Imam „Atha dan Ibnu Sirin juga menjelaskan
bahwa zakat fitrah itu wajib, sebagaimana dikemukakan dalam Bukhari. Ini adalah
mazhab Maliki, Syafi‟i dan Ahmad. Ulama-ulama madzhab Hanafi mengemukakan bahwa
zakat fitrah itu wajib. Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah antara fardhu
dan sunnat. Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang
bersifat zhanni atau relatif, dan fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan
berdasarkan dalil yang qath‟i atau pasti. Dan zakat fitrah itu diteteapkan
berdasarkan dalil yang bersifat zhanni atau relatif, bukan dalil yang qath‟i
atau pasti.
Sesuai keterangan dalil-dalil dan pendapat para ulama diatas dapat
disimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik merdeka
maupun budak, laki-laki maupu perempuan, muda maupun tua.
Waktu Mengeluarkan Zakat
Fitrah Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada dua macam:
1. Waktu
yang afdhal, yaitu semenjak terbit fajar di hari Raya Idul Fitri hingga
saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Ibnu Abbas RA berkata,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah
sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang
tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa
yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)23
2. Waktu
yang diperbolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Yang
dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar
“Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada mereka yang (berhak)
menerimanya.Orang-orang biasanya memberikan (zakat fitrah) sehari atau dua hari
sebelum Idul Fitri.” (HR. Al-Bukhari)
Ada pendapat lain yang menyatakan boleh membayarkan zakat tiga
hari sebelum Idul Fitri atau sejak awal bulan Ramadhan. Bahkan ada pendapat
yang menyatakan boleh membayar zakat fitrah satu atau dua tahun sebelumnya.
Namun hal tersebut dinilai bertentangan dengan maksud disyariatkannya zakat
fitrah, yaitu untuk memberi makan orang fakir miskin di hari Raya. Karena
adanya zakat fitrah itu disebabkan tibanya hari Idul Fitri.
Imam Syafi‟i, Ahmad, Ishak, ats Tsauri dan Imam Malik dalam sebuah
riwayat sebagaimana dikutip dalam buku Fiqh Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq bahwa
zakat fitrah itu wajib setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan,
karena zakat itu bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa, sedangkan
puasa itu berakhir pada waktu matahari sudah terbenam.
Sedangkan Abu Hanifah, Imam Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik
berpendapat bahwa zakat fitrah itu wajib setelah fajar hari raya, karena zakat
itu berhubungan dengan hari raya. Faedah perselisihan ini tampak ketika seorang
bayi dilahirkan sebelum fajar hari Id dan setelah matahari tenggelam. Menurut
pendapat pertama, ia tidak dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan setelah
waktu wajib. Menurut pendapat kedua, bayi tersebut dikenai zakat fitrah karena
ia dilahirkan sebelum waktu wajib.
Ada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah antara
lain: 1) Waktu dibolehkan yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan
Ramadhan, 2) Waktu wajib yaitu selepas terbenamnya matahari pada hari akhir
Ramadhan hingga datangnya waktu shalat subuh pada hari raya Idul Fitri, 3)
Waktu paling utama yaitu selepas shalat subuh pada hari raya Idul Fitri hingga
khatib naik mimbar pada shalat sunah hari raya Idul Fitri, 4) Waktu makruh
yaitu setelah shalat Idul Fitri, meskipun memang disunnahkan mengakhirkannya
untuk menunggu orang yang dekat seperti tetangga selama belum terbenam
matahari, 5) Waktu haram yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda
pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya Idul Fitri ketika matahari telah
terbenam. Hal itu diharamkan karena tujuan dari zakat fitrah adalah untuk
mencukupi kebutuhan golongan mustahiq pada hari raya Idul Fitri, karena hari
tersebut hari gembira ria.
Menurut uraian diatas, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan
sejak awal Ramadhan, pertengahan atau akhir Ramadhan sampai menjelang shalat
Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam
matahari sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat
fitrah selepas shalat id itu tidak termasuk zakat fitrah dan hanya dinamai
sedekah seperti sedekah biasa. Oleh karena itu, apabila seseorang lambat
mengeluarkan zakatnya sampai shalat Idul Fitri telah selesai dilaksanakan, maka
ia telah mendapatkan dosa atas kelalaiannya.
Jenis dan Ukuran Zakat Fitrah
1. Jenis makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Dalam Hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan
bahwa zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha‟
kurma atau satu sha‟ gandum untuk setiap muslim baik orang merdeka maupun hamba
sahaya, laki-laki ataupun perempuan, muda ataupun tua. Hal ini juga berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa‟id al-Khudri:
Khudri berkata: “Pada masa Nabi SAW, kami membayar zakat fitrah
sebanyak 1 sha‟ makanan atau 1 sha‟ kurma, atau 1 sha‟ gandum, atau 1 sha‟
kismis.” Kemudian pada masa Muawiyah, ketika datang tepung gandum Syam, dia
berkata, “Menurutku, 1 mud (tepung gandum) ini sama dengan 2 mud (kurma).” (HR.
Al-Bukhari)
Jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat
fitrah, di antaranya adalah tepung terigu, kurma, gandum, kismis (anggur
kering), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah atau negara yang makanan
pokoknya selain lima makanan tersebut, mazhab Maliki dan Syafi‟i membolehkan
membayar zakat dengan makanan pokok yang lain, seperti beras, jagung, sagu, dam
ubi.
Menurut Sayyid Sabiq, yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah
adalah satu sha‟ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok
lainnya. Dikutip dari karya Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan dalam buku
Mulakhkhas Fiqhi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa zakat fitrah
boleh dikeluarkan oleh seseorang dari makanan pokok di wilayah yang
bersangkutan, seperti beras dan lainnya, sekalipun dia mampu mengeluarkannya
dari jenis-jenis makanan yang disebutkan dalam hadits”.
2.Ukuran makanan pokok yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah
menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu
sha‟ untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha‟ ialah empat mud,
sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. Jadi satu sha‟ ialah sebanding
dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg.35 Berdasarkan uaraian diatas
dapat disimpulkan bahwa jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
adalah berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri.
Apabila ada beberapa bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu
tempat, maka dipilih yang paling mayoritas digunakan. Untuk makanan pokok yang
disebutkan dalam hadits Nabi SAW diantaranya adalah keju, gandum, kurma dan
kismis. Untuk di Indonesia, makanan pokok untuk pembayaran zakat fitrah adalah
beras. Dan ukuran untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg, maka
pembayaran zakat fitrah adalah berupa beras dengan ukuran 2,5 kg.
Muzakki Zakat Fitrah
Dari Hadits Ibnu Umar menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan
kepada seluruh umat muslimin baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun
perempuan, muda maupun tua.
“Yahya bin Muhammad bin
as-Sakam menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin
Ja‟far, dari Umar bin Nafi‟, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasullah
SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha‟ kurma atau 1 sha‟ gandum kepada seluruh
kaum Muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan,
muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum
orang-orang berangkat melaksanakan shalat (Id).”” (HR. Al-Bukhari)
Menurut pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi‟i, Imam Ahmad dan
Asy-Syaukani bahwa zakat diwajibkan kepada siapa yang memiliki satu sha‟ makanan pokok pada hari raya Idul
Fitri dan masih mempunyai persediaan selama satu hari satu malam berikutnya.
Zakat fitrah ini merupakan kewajiban atas seluruh umat Islam, untuk dirinya
sendiri serta orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggung jawabnya
seperti pembantu dan semua yang diberikan nafkah olehnya.
Orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah ialah orang yang
mempunyai 3 syarat yaitu: 1. Islam 2. Sudah terbenam matahari (sudah mulai
tanggal 1 syawal) 3. Mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya
Hanya orang Islam saja yang berkewajiban membayar zakat, sedang orang kafir
tidak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas bahwa Nabi mewajibkan zakat
fitrah kepada orang Islam. Zakat fitrah diwajibkan mulai terbenamnya matahari
di akhir bulan Ramadhan sampai terlaksananya shalat idul fitri. Jadi orang
Islam yang hidup pada saat-saat itu (dan mempunyai kelonggaran makanan)
diwajibkan zakat.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap muslim
yang memiliki satu sha‟ makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan
untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang
menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun
perempuan.
Mustahiq Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah sama seperti mereka yang
berhak menerima zakat wajib yang disebutkan dalam Al-Qur‟an. Namun kaum fakir
miskin lebih berhak didahulukan daripada yang lainnya hal ini didasarkan pada
sabda Rasulullah:
Dari Ibnu Umar berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat
fitrah”, dan Rasulullah bersabda: “cukupkanlah mereka (fakir miskin) pada hari
ini”, dalam sebuah riwayat Baihaqi: “Cukupkanlah mereka (fakir miskin) dari
meminta-minta pada hari ini”. (HR. Baihaqi dan Daruquthni)
Berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadits diatas maka zakat fitrah
tidak boleh diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kecuali tidak ada lagi
orang yang fakir atau tingkat kefakiran mereka ringan, atau terdapat kelompok
dari penerima zakat yang lebih membutuhkan.
Menurut Sayyid Sabiq antara zakat fitrah dan dan zakat maal tidak
ada bedanya. Keduanya dapat dibagikan kepada delapan golongan yang ditunjuk
dalam nash42 al-Qur‟an surat At-Taubah:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang
miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan)
hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah
Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah [9]:60)
Ayat ini menyebutkan ada delapan golongan (sinf, asnaf) orangorang
yang berhak menerima zakat (mustahiq). Dengan demikian, yang tidak termasuk di
dalam salah satu golongan tersebut tidak berhak atas zakat. Diantaranya adalah:
1. Fakir
Yang dimaksud dengan fakir ialah orang yang tidak memiliki harta atau pun usaha
yang memadai, sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinya
walaupun misalnya, ia memiliki rumah tempat tinggal, pakaian yang pantas bagi
dirinya, ia tetap dianggap fakir selama sebagian besar kebutuhan hidup yang
diperlukannya tidak terpenuhi olehnya. Orang fakir diberikan bagiannya dalam
jumlah yang dapat menutupi keperluannya masing-masing. Misalnya, orang yang
jauh dari hartanya diberikan biaya untuk sampai ketempat hartanya, yang
mempunyai piutang diberikan belanja menunggu masa pembayarannya, yang dapat
bekerja diberikan peralatan yang dapat digunakannya
untuk bekerja, dan yang pandai berdagang diberi modal yang memadai untuk
berdagang sesuai dengan keahliannya.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan
sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Kebutuhan yang dimaksudkan adalah
makanan, minuman, pakaian dan lain-lain menurut keadaan yang layak baginya.
Seperti halnya orang fakir, orang miskin pun diberikan zakat dalam jumlah yang
dapat menutupi kebutuhannya, berupa makanan, uang, peralatan kerja dan
sebagainya sesuai dengan keadaanya.
3. Amil
Yang dimaksud dengan amil ialah orang-orang yang khusus ditugaskan oleh imam
untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mengutip (sha‟i), mencatat (katib)
harta yang terkumpul, membagibagi (qasim), dan mengumpul para wajib zakat atau
mengumpul para mustahiq (hasyir), tetapi para qadi dan pejabat pemerintahan
tidak termasuk dalam kelompok amil. Amil dapat menerima bagian dari zakat,
hanya sebesar upah yang pantas (ujrah al-mitsl) untuk pekerjaannya. Bila bagian
amil ternyata lebih besar dari jumlah upahnya, maka sisanya dialihkan kepada
mustahiq yang lainnya, sedangkan bila jumlah bagian amil itu kurang dari
upahnya, imam harus memenuhi upah mereka.
4. Al-mu‟allafatu
qulubuhum (muallaf). Menurut bahasa Al-mu‟allafatu qulubuhum berarti orang yang
hatinya dijinakkan atau dibujuk. Muallaf itu ada yang kafir dan ada yang
muslim. Orang kafir dapat dianggap sebagai muallaf dengan dua macam alasan,
yaitu mengharapkan kebaikan atau menghindarkan keburukannya. Dengan alasan
inilah, ketika keadaan umat Islam masih lemah, Nabi Saw. pernah memberikan
sejumlah harta kepada mereka. Akan tetapi, kemudian kebijakan itu tidak
dilanjutkan lagi pada masa pemerintahan Umar Ibn al-Khattab ra. Ia berkata:
“Kita tidak memberi apa
pun agar orang masuk Islam, maka barang siapa yang hendak beriman silahkan
beriman dan yang hendak kafir kafirlah.”47
5. Fi
al-Riqab Al-riqab adalah para budak yang mukatab, yang dijanjikan akan merdeka
bila membayar sejumlah harta kepada tuannya. Budak yang telah mengikat
perjanjian kitabah secara sah dengan tuannya, tetapi tidak mampu membayarnya,
dapat diberikan bagian dari zakat untuk membantu mereka memerdekakan dirinya.
6. Al-Garimun
Al-Garimun adalah orang-orang yang berhutang. Orang-orang berhutang ada tiga
macam yaitu: a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kepentingan (maslahat)
dirinya sendiri. Bila hutangnya itu tidak untuk maksiat, dan ia tidak mampu
membayarnya, ia dapat diberi bagian zakat, untuk membayar hutang tersebut. b.
Orang berhutang karena kepentingan mendamaikan perselisihan (ishlahi zati
al-bayni). c. Orang yang berhutang karena ia menjamin hutang orang lain.
7. Fi
Sabilillah Menurut bahasa sabil artinya at-thariq atau jalan. Jadi sabilillah
artinya perjalanan spiritual atau keduniaan yang diupayakan untuk mencapai
ridha Allah, baik dalam hal berbau akidah maupun aplikasi mekanisme nilai Islam
(perbuatan).50 Sabilillah adalah para mujahid yang berperang yang tidak
mempunyai hak dalam honor sebagai tentara, karena jalan mereka adalah mutlak
berperang, Juga karena firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur,
mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kukuh.” (QS. Ash-Shaff
[61]: 4)
Menurut
jumhur ulama‟, mereka tetap diberi zakat sekalipun orang kaya, karena yang
mereka lakukan merupakan kemaslahatan bersama. Adapun orang yang mempunyai
honor tertentu maka tidak diberi zakat. Karena orang yang mempunyai rizeki
rutin yang mencukupi dianggap sudah cukup.52
8. Ibn
al-Sabil Ibnu sabil adalah musafir yang mengembara dari negeri satu ke negeri
lainnya tanpa memiliki apa-apa yang dapat digunakan sebagai penunjang
perjalanannya. Maka ia diberi bagian dari zakat yang cukup membawanya kembali
ke negerinya. Seorang musafir yang jauh dari kampung halamannya berhak menerima
zakat sekedar yang dapat membantu untuk mencapai tujuannya jika bekalnya tidak
mencukupi.
9. Namun
dengan syarat perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan dalam rangka taat
kepada syara‟ dan bukan untuk maksiat.54 Menurut uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yaitu
fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibn sabil. Namun
dalam zakat fitrah golongan fakir miskin lebih diutamakan karena salah satu
tujuan dari zakat fitrah adalah membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idul
Fitri.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah sebagaimana riwayat
Ibnu Abbas: Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai
penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak
perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa
yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa.” (HR. Abu
Dawud)
Sesuai hadits diatas zakat fitrah mempunyai beberapa hikmah yaitu:
1. Untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu
yang mengotorinya seperti perbuatan sia-sia, perbuatan keji, dan segala amalan
yang mengurangi nilai puasa Ramadhan.
2. Untuk membantu meringankan beban orang-orang fakir dan miskin,
sehingga hal itu bisa mencegah mereka melakukan perbuatan meminta-minta pada
hari raya.
3. Untuk memberikan rasa suka cita kepada orang-orang fakir dan
miskin supaya mereka turut merasakan kegembiraan di hari raya.
Teori Fisabilillah Yang menjadi sebab polemik adalah apakah guru
ngaji yang mendapat bengkok termasuk golongan fisabilillah yang berhak menerima
zakat fitrah ataukah tidak. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
mengenai fisabilillah yang menjadi sasaran zakat dalam surat At-Taubah ayat 60.
Fisabilillah kerap diartikan sebagai jihad (berperang), karena
memang pada sejumlah ayat Al-Qur‟an, arti dari kata fisabilillah sangat
berdekatan dengan pemahaman jihad berperang di jalan Allah. Namun demikian,
bila ditelaah lebih dalam memahami fisabilillah ternyata lebih luas dari
pengertian berperang di jalan Allah.58 Yang dimaksud jalan Allah adalah jalan
yang menyampaikan seseorang kepada keridhaan-Nya berupa ilmu dan amal.
Menurut jumhur ulama‟, yang dimaksud dengan jalan Allah di sini
adalah peperangan. Bagian jalan Allah diberikan kepada pasukan relawan yang
tidak mendapat gaji tetap dari negara. Mereka berhak mendapat zakat, baik
mereka berasal dari orang kaya maupun orang miskin.
Dikutip dari buku Hukum Zakat karya Yusuf Qardawi, dalam tafsir Ibnu
Atsir dijelaskan bahwa kalimat sabilillah terbagi menjadi dua yaitu:
Pertama,
sabilillah menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang dipergunakan
untuk bertakarrub kepada Allah SWT meliputi segala amal perbuatan shaleh, baik
yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kemasyarakatan.
Kedua, sabilillah diartikan hanya khusus untuk jihad karena sifat
mutlak dari sabilillahadalah jihad.60 Menurut golongan Hanafi sabilillah adalah
sukarelawan yang terputus bekalnya yaitu mereka yang tidak sanggup bergabung
dengan tentara Islam, karena kefakiran mereka, dengan sebab rusaknya perbekalan
atau kendaraan/ hewan tunggangan atau yang lainnya.
Pendapat mazhab Maliki dalam fisabilillah adalah berkaitan dengan
perang, jihad, seperti misalnya pos penjagaan. Jumhur ulama‟ Maliki membolehkan
memberikan zakat untuk kepentingan jihad, seperti senjata, kuda,
benteng-benteng, kapal-kapal perang dan sebagainya.
Menurut mazhab Syafi‟i bahwa sabilillah itu sebagaimana tertera
dalam Minhaj, Imam Nawawi dan Syarahnya, oleh Ibnu Hajar al-Haitami, bahwa
sabilillah adalah mereka para sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan tetap
dari pemerintah, atau seperti kata Ibnu Hajar, mereka yang tidak mendapat
bagian dalam daftar gaji, tetapi mereka semata-mata sukarelawan, mereka
berperang bila sehat dan kuat, dan bila tidak, mereka kembali pada pekerjaan
asalnya.
Mazhab Hambali sama dengan mazhab Syafi‟i, bahwa yang dimaksud
dengan sabilillah adalah sukarelawan yang berperang yang tidak memiliki gaji
tetap atau memiliki akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan. Mujahid diberi
bagian yang mencukupi keperluan berperang, walaupun keadaannya kaya. Apabila
dia tidak secara langsung berperang, maka apa yang diambilnya harus
dikembalikan.
Menurut pendapat Yusuf Qardawi bahwa jihad dalam Islam tidak hanya
terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja. Pada masa
sekarang ini berperang dengan fikiran dan jiwa lebih penting karena lebih besar
manfaatnya dan lebih dalam dampaknya. Misalnya orang yang berperang dengan menggunakan
akal dan hatinya untuk mengajarkan dan mendakwahkan Islam dapat diartikan
fisabilillah karena mereka telah mengerahkan segala kemampuannya, ucapannya,
tulisannya untuk membela dan mempertahankan akidah dan syari‟at Islam.
Dalam al-Manar sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Sunnah karya
Sayyid Sabiq, Syekh Rasyid Ridha berkata bahwa jalan Allah mencakup segala
kemaslahatan syara‟ yang bersifat umum yang mana kemaslahatan itu merupakan
penopang agama dan negara. Kemaslahatan yang paling utama didahulukan adalah
persiapan perang dengan membeli persenjataan, jatah makan pasukan, alat
transportasi, dan penyiapan pasukan. Akan tetapi, peralatan-peralatan yang
diberikan kepada pasukan dikembalikan lagi ke baitul mal setelah perang
selesai, misalnya senjata, kuda, dan lain sebagainya.
Dikutip dari buku Panduan Pintar Zakat karya Hikmat Kurnia dan Ade
Hidayat,„Alim Al-Ghulayaini mengatakan bahwa memberikan sedekah pada jalan
Allah, meliputi semua usaha kebaikan untuk kemaslahatan umum atau untuk
menghindarkan segala kejahatan, kesulitan umum, seperti persediaan perlengkapan
pertahanan, membangun madrasah, dan sebagainya yang bermanfaat dan kebaikannya
berguna untuk umat Islam.
Adapun pendapat ulama‟ yang mensyaratkan mujahid yang berhak
menerima zakat yaitu sukarelawan yang tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah
adalah sebagai berikut:
Di kutip dalam buku Hukum Zakat karya Yusuf Qardawi bahwa Mazhab
Syafi‟i dan Hanbali telah sepakat dengan adanya persyaratan bahwa mujahid yang
berhak menerima zakat itu adalah para sukarelawan yang tidak mendapat gaji
tetap dari pemerintah. Selain mazhab Hanafi, para ulama telah sepakat
memperbolehkan menyerahkan zakat untuk kepentingan jihad secara umum.68
Penjelasan Keputusan Muktamar Nahdhatul Ulama Ke-16 No. 272 tentang “Mengeluarkan
Zakat Bagian Sabilillah” di Purwokerto pada tanggal 26-29 maret 1946 M.
menyatakan bahwa sabilillah adalah orang yang berperang di Jalan Allah dengan
sukarela tanpa mendapat gaji resmi.
Keterangan ini diambil dari beberapa kitab, diantaranya:
1. Dalam kitabHasyiyah al-Bajuri, Syaikh Ibn Qasim al-Ghazi
mengungkapkan bahwa sabilillah adalah pasukan perang dengan sukarelawan.
Meskipun mereka kaya namun mereka diberi zakat untuk menolong mereka dalam
berperang. Dan ketika mereka sudah tidak berperang maka mereka wajib
mengembalikan sisa zakat yang telah diambil.
2. Dalam kitab Minhajul Qawim, diterangkan bahwa golongan penerima
zakat ketujuh adalah tentara laki-laki dengan suka rela berperang yang tidak
mendapatkan gaji dari harta fai‟ (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa
peperangan, seperti jizyah, kompensasi perdamaian, dan semisalnya). Merekalah
yang dimaksud sabilillah dalam ayat (QS. AlTaubah 60). Walaupun mereka kaya
namun mereka berhak menerima zakat sesuai dengan biaya hidupnya dan orang-orang
yang wajib dinafkahinya, yaitu berupa nafkah dan pakaian selama pulang pergi,
dan berada di perbatasan. Misalnya sampai berhasil menaklukkan musuh meskipun
waktunya lama.
3. Dalam kitab Al-syarh al-Kabir, diterangkan bahwa golongan penerima
zakat ketujuh adalah sabilillah, yaitu para pejuang yang tidak mempunyai gaji
resmi. Mereka berhak mendapat bagian zakat karena mereka hanya berperang secara
sukarela ketika mau dan tidak mempunyai gaji resmi.
Menurut berbagai pendapat diatas dapat penulis simpulkan bahwa
fisabilillah adalah orang yang berjuang dijalan Allah tanpa mendapat gaji yang
cukup dari pemerintah walaupun mereka termasuk golongan orang yang kaya. Pada
zaman sekarang yang dinamakan jihad tidak hanya terpacu pada perang bersenjata
saja, namun berperang dengan fikiran dan dengan jiwa. fisabilillah juga dapat
diartikan sebagai amal.



Comments
Post a Comment