MELIRIK RAHASIA WUDHU Bagian 1
MELIRIK RAHASIA WUDHU
Bagian 1
Ubes
Nur Islam
WUDHU’ SEBELUM SHALAT
Alternatif & Solusi - Ibadah shalat
merupakan ibadah pokok dalam Islam, bagi yang meninggalkan baginya dianggap
meruntuhkan agamanya. Sebagai sayarat sahnya ibadah sholat seorang muslim
diwajibkan suci bersih baik dari hadats maupun najis, baik najis hakiki, maupun
hukmi. termasuk jiwa kufur, musyrik maupun tidak sehat pikiran (dalam
arti hilang kesadaran akal). Selanjutnya, ada satu hal yang menjadi pertanyaan
kita, yaitu, pernahkah kita memikirkan mengapa Allah memerintahkan umat Islam
untuk berwudhu sebelum mendirikan sholat lima waktu? Mengapa Rasul dan
sahabatnya selalu berusaha untuk menjaga wudhunya? Di dalam ajaran Islam
sebenarnya banyak hal ibadah yang terlihat sederhana dan mudah dilakukan
ternyata memiliki manfaat yang luar biasa bagi kesehatan jasmani dan rohani,
contohnya adalah wudhu.
Dalil dari al-Qur’an
tentang keharusan berwudhu sebelum sholat sangat tegas dipaparkan, Allah Ta’ala
berfirman:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh
kedua) kakimu sampai ke dua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh (menyetubuhi) wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu
dengan (debu) itu. Allah
tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS.
Al-Ma’idah: 6).
Dalil lainnya dari
as-Sunnah, Rasulullah SAW menegaskan, dengan beberapa hadits yang diriwayatkan
secara tersambung kepada Rawinya, antara lain.
Pertama, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak
akan diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats,
hingga ia berwudhu’.’” Lihat dalam Shahih. HR.
Al-Bukhari (no. 135), Muslim (no. 225), dan selain keduanya. Lihat buku “Sifat
Wudhu Nabi” halaman 13.
Kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda, ‘Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci dan
tidak menerima shadaqah dari hasil penipuan (khianat).’” Lihat
dalam Shahih. HR. Muslim (no. 224). Lihat buku “Sifat
Wudhu Nabi” halaman 13.
Ketiga, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya
aku diperintah (oleh Allah) untuk berwudhu’ apabila aku hendak shalat.’” Lihat
dalam Shahih. HR. Abu Dawud (no. 3760), at-Tirmidzi (no. 1847)
dan an-Nasa-i (I/67-68). Lihat buku “Sifat Wudhu Nabi” halaman 13.
Keempat, dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ‘Kunci
shalat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir dan tahlilnya adalah
salam.’” Lihat dalam Shahih. HR. Abu Dawud (no. 60),
at-Tirmidzi (no. 3), Ibnu Majah (no. 275), dan selain mereka. Shahih Sunan Abi
Dawud (I/102, no. 55). Lihat buku “Sifat Wudhu Nabi” halaman 14.
Dalil lainnya dari
Kesepakatan Ulama (Ijma’ Ulama), bahwa para ulama bersepakat bilamana shalat
akan dilakukan maka harus bersuci (berwudhu) dulu, dan tidak sah bila tidak
punya wudhu. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah (wafat th. 318 H)
mengatakan, “Para ulama telah bersepakat bahwa shalat yang dilakukan
seseorang tanpa bersuci tidak sah, jika ia mampu melakukannya.” Lihat
dalam Al-Ijmaa’ (hal. 3, no. 1), cet. II Darul Kutub al-‘Ilmiyyah
Beirut, th. 1426 H. Lihat buku “Sifat Wudhu Nabi” halaman 14.
Dari penjelasan di
atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa seorang muslim harus berwudhu’ sebelum
melaksanakan shalat. Seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu’ maka
shalatnya tidak sah.
MEKANISME TATA CARA
WUDHU’
Tata cara melakukan
wudhu ini secara mendasar dijelaskan secara rinci dari Al-Qur’an, namun
demikian ada beberapa langkah yang merupakan tambahan dari rasulullah sendiri,
bahkan tambahan ini juga datang dari beberapa shahabat dan tabiit-tabiin.
Tambihan ini bukan berarti mengubah essensinya dengan menambah atau mengurangi
hal-hal yang sudah termaktub dalam al-qur’a, dan dijalankan Rasulullah,
melainkan karena mengambil perbuatan yang lebih menyempurnakan wudhu.
Membaguskan dan menyempurnakan wudhu merupakan anjuran dari Rasulullah, Nabi
saw bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa berqudhu
dengan baik maka akan keluarlah dossa-dosa dari tubuhnya sampai ada yang keluar
dari bawah kukunya”. (Muslim)
Dengan adanya kegiatan
ibadah dilakukan secara sempurna berati seseorang muslim menambah kekutan
keimanannya, nabi saw bersabda:
إِسْبَاغُ الْوُضُوْءِ شَطْرُ الإِيْمَانِ
“Menyempurnakan wudhu
adalah bagian dari Iman” (Muslim)
Teknik mekanisme dan
tatacara berwudhu secara rinci dijelaskan Allah dalam Al-Qur;an. Allah Ta’ala
berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Kemudian hal-hal lainya sebagai hukum-hukum wudhu yang menjadi tambahannya
dijelaskan oleh Rasul sendiri, atau disarikan dari dalil-dalil lainnya yang
menjadikan penguat untuk langkah kesempurnaan ibadah, dalam hal ini
melaksanakan wudhu, sehingga dengan demikian tatacara wudhu memiliki penjelasan
yang lebih detil. Berikut ini tatacara yang disepakati para ulama fiqih.
1- Bahwa anggota wudhu adalah empat: wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki
sebagaimana yang tercantum dalam ayat.
2- Bahwa anggota wudhu yang dibasuh adalah tiga selain kepala, yang terakhir
ini disapu atau diusap, anggota yang dibasuh tidak cukup dengan disapu
sementara jika anggota yang diusap itu dibasuh, maka hal itu termasuk sikap
berlebih-lebihan.
3- Bahwa kewajiban membasuh atau mengusap masing-masing anggota adalah sekali
dengan syarat sempurna.
4- Bahwa sunnah membasuh adalah tiga kali tidak lebih, sementara mengusap
diperselisihkan.
5- Bahwa sebelum berwudhu disyariatkan membasuh kedua telapak tangan tiga kali
dan mengucapkan basmalah.
6- Bahwa batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut yang umum sampai bagian
bawah dagu, dan apa yang ada di antara kedua telinga.
7- Bahwa berkumur dan istinsyaq termasuk perkara yang disyariatkan sebelum
membasuh wajah.
8- Bahwa membasuh kedua tangan dilakukan sampai siku, dan ‘sampai’ di sini
berarti ‘dengan’ atau ‘bersama’, artinya siku termasuk yang harus dibasuh.
9- Bahwa mengusap seluruh kepala termasuk perkara yang disyariatkan,
perselisihannya terjadi pada cukup tidaknya mengusap sebagian kepala.
10- Bahwa membasuh kedua kaki adalah sampai kedua mata kaki, mata kaki yaitu
dua tulang menonjol di sebelah dalam dan luar kaki pada sambungan antara
telapak kaki dengan betis.
11- Bahwa anggota yang berpasangan disyariatkan membasuh anggota kanan sebelum
anggota kiri.
Kemudian, tatacara
wudhu yang secara Hukum-hukum fiqih tentang wudhu diperselisihkan, anatara
lain.
1. Membaca Basmalah sebelum wudhu
Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama tentang dianjurkannya basmalah
sebelum berwudhu, berdasarkan anjuran Rasulullah saw untuk mengucapkannya
sebelum melakukan perkara-perkara penting, dan salah satunya adalah wudhu.
Menurut Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu riwayat
darinya, basmalah adalah sunnah tidak wajib. Sementara menurut Ahmad dalam riwayat
yang lain, basmalah adalah wajib.
Pendapat yang berkata sunnah berdalil kepada ayat wudhu, di sana tidak
disinggung basmalah, padahal ayat tersebut menyebutkan fardhu-fardhu wudhu,
jika basmalah wajib lalu mengapa tidak disinggung oleh ayat? Di samping itu
pendapat ini juga berdalil kepada hadits-hadits tentang wudhu Nabi saw yang
tidak menyinggung basmalah.
Pendapat yang berkata wajib berdalil kepada hadits, “Tidak ada wudhu bagi yang
tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Inti persoalan masalah ini terletak pada shahih tidaknya hadits di atas,
pendapat pertama tidak berdalil kepada hadits ini karena menurut mereka ia
dhaif (lemah), sampai Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku tidak mengetahui
hadits yang shahih dalam perkara basmalah dalam wudhu.” Atau kalau ia shahih
maka maksudnya adalah tidak ada wudhu yang sempurna bagi… dan seterusnya,
seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’.
Sementara, pendapat kedua berdalil kepada hadits ini karena mereka memandangnya
shahih, di antara yang menguatkannya adalah Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, Ibnu
Katsir, Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani. (Takhrij lengkap terhadap
hadits ini silakan pembaca merujuk buku Ensiklopedia Dzikir dan Doa, Imam
an-Nawawi, penerbit Pustaka Shahifa Jakarta). Menurut pendapat yang berkata
wajib, basmalah wajib dalam keadaan ingat bukan lupa.
2. Berkumur dan beristinsyaq
Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya
berkata, sunnah. Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain berkata, wajib. Imam
Ahmad dalam riwayatnya yang lain berkata, berkumur sunnah dan beristinsyaq
wajib.
Pendapat pertama berdalil kepada ayat wudhu di mana yang wajib hanya membasuh
wajah, dan wajah menurut bahasa adalah anggota yang dengannya seseorang
berartimuwajahah (bertemu dan berhadap-hadapan).
Di samping itu Nabi saw bersabda kepada seorang Arab pedalaman, “Berwudhulah
sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan
lainnya dari Abu Hurairah), dan yang diperintahkan Allah adalah yang tercantum
dalam ayat.
Pendapat yang berkata wajib berdalil kepada wudhu Nabi saw yang disebutkan
dalam hadits-hadits, di mana beliau selalu berkumur dan beristinsyaq, perbuatan
beliau ini merupakan penjelasan terhadap maksud ayat wudhu. Di samping itu
hidung dan mulut termasuk wajah karena tempat keduanya adalah wajah dan
keduanya termasuk anggota luar, jadi keduanya wajib dibasuh dan membasuh
keduanya adalah dengan berkumur dan beristinsyaq.
Pendapat yang berkata berkumur sunnah dan beristinsyaq wajib berdalil kepada
hadits-hadits yang secara khusus memerintahkan beristinsyaq, di antaranya
adalah sabda Nabi saw, “Barangsiapa siapa berwudhu maka hendaknya dia
beristintsar.” (Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah). Dalam riwayat Muslim,
“Barangsiapa berwudhu maka hendaknya dia beristinsyaq.”
Terlepas dari sunnah atau wajibnya dua perkara ini, Nabi saw selalu
melakukannya dan beliau adalah teladan bagi kita.
SUNNAH-SUNNAH WUDHU
selain hal tersebut di atas, perbuatan dalam wudhu yang dipandang wajib adanya,
juga ada amalan-amalan sunnah sebagai penyempurna dan penutup kekurangan yang
ada pada amalan-amalan wajib dan memberikan pahala mulia bagi siapa yang
melakukan amalan-amalan tersebut karena ikhlas kepadaNya semata. Berikut
amalan-amalan sunnah yang dimaksud.
1. Membasuh kedua tangan sebelum berwudhu
Karena kedua tangan merupakan alat untuk meratakan air ke seluruh anggota wudhu
maka sangat tepat jika keduanya dibasuh di awal wudhu. Dalam hadits Usman bin
Affan tentang wudhu Nabi saw bersabda, “Lalu dia menuangkan air dari bejana ke
tangannya lalu dia membasuhnya tiga kali.” (Muttafaq alaihi).
2. Bersiwak
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “kalau bukan karena
memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu.”
(HR. Al-Hakim, al-Baihaqi dan Malik).
3. Menyelang-nyeling jenggot dan jari-jari
Dari Abu Wail dari Usman bin Affan bahwa Nabi saw menyelang-nyeling jenggotnya.
(HR. At-Tirmidzi dan al-Hakim, at-Tirmidzi berkata, “Hadits shahih.”).
Tentang menyelang-nyeling jari-jari Nabi saw bersabda kepada Laqith bin
Shabirah. “Sempurnakan wudhu dan selang-selinglah jari-jari.” (HR.
Ashabus Sunan).
4. Membasuh masing-masing anggota wudhu tiga kali kecuali kepala
Dalam hadits Usman, Muttafaq alaihi tentang wudhu Nabi saw bahwa dia berwudhu
tiga kali-tiga kali.
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang badui datang
kepada Nabi saw bertanya tentang wudhu, Nabi saw menunjukkan kepadanya tiga
kali-tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Inilah wudhu, barangsiapa menambah
dari ini maka dia berbuat buruk dan zhalim.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu
Majah).
5. Mulai dengan anggota kanan
Aisyah berkata, “Rasulullah menyukai memulai dengan yang kanan dalam memakai
sandal, menyisir, bersuci dan dalam seluruh urusannya.” (Muttafaq alaihi).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika kalian berwudhu maka
mulailah dengan yang kanan.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).
6. Hemat air
Anas berkata, “Nabi saw berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha`
sampai lima mud. “(Muttafaq alaihi).
7. Membaca bacaan ba’da wudhu
Dari Umar dari Nabi saw bersabda, “Barangsiapa berwudhu dan dia membaguskan wudhunya
kemudian dia berkata, ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq kecuali Allah
yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusanNya’ Niscaya Allah membuka untuknya pintu surga yang delapan
dia masuk dari pintu yang dia inginkan.” (HR. Muslim).
“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah
aku termasuk orang-orang (yang senang) bersuci.” (HR. At-Tirmidzi).
Kemudian sebagai kitab rujukan pembahasan hal tersebut di atas dapat anda baca
dalam Fiqhus Sunnah Sayid Sabiq. Al-Uddah Syarah al-Umdah Bahauddin Abdur
Rahman al-Maqdisi. Kifayatul Akhyar Abu Bakar Muhammad al-Husaini asy-Syafi'i.
(Ubes Nur Islam dari berbagai sumber)
Comments
Post a Comment