MENYELAMI MASALAH AIR DAN MANFAATNYA BAGI KEHIDUPAN MUSLIM BAGIAN 2
MENYELAMI MASALAH AIR DAN MANFAATNYA
BAGI KEHIDUPAN MUSLIM
BAGIAN 2
Ubes Nur Islam
Standar Air Tanah Untuk Bersuci (thaharah)
Alternatif & Solusi - Islam memandang, air adalah benda yang istimewa dan punya
kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melakukan ibadah ritual
berthaharah. Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis,
sekaligus juga berfungsi sebagai media untuk menghilangkan hadats.
Kendati ada benda lain juga bisa dijadikan media berthaharah,
namun air adalah media yang utama. Sebagai contoh adalh tanah. Tanah memang
dapat berfungsi untuk menghilangkan najis, tetapi yang utama tetap air.
Najis berat seperti jilatan anjing, disucikan dengan air 7 kali, tanah hanya
salah satunya saja. Tanah memang bisa digunakan untuk bertayammum, namun selama
masih ada air, tayammum masih belum dikerjakan.
Berbicara air yang terkait dengan thaharah (besuci baik untuk
menghilangkan hadats mapun najis), Islam membagi tingkatan air menjadi beberapa
jenis. Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait
dengan hukumnya untuk digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di
dalam kitab fiqh, mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu : air mutlaq,
air musta’mal, air yang tercampur benda yang suci, dan air yang tercampur
dengan benda yang najis.
AIR MUTLAQ
Air mutlaq adalah netral, yakni keadaan air yang belum mengalami
proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci,
tidak tercampur benda suci atau pun benda najis. Air mutlaq ini hukumnya suci
dan sah untuk digunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ dan mandi janabah.
Dalam fiqih dikenal dengan istilah thahirun li nafsihi muthahhirun
li ghairihi.
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci
itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan
atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Air
tersebut tidak boleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu`
atau mandi. Air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang
mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya.
Adapun yang termasuk diantara air-air yang termasuk dalam
kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah :
Air Hujan. Air hujan yang turun dari langit hukum suci dan juga mensucikan.
Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk
berwudhu, mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar
dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan
pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan
zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap
atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang
tercemar, kotor atau najis. Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas
adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain
yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang
sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci
kembali lewat proses itu.
Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri,
kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes
air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu
tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya
bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk
kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah,
tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu
berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu
saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka
bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang
turun di wilayah itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk
mensucikan, Allah SWT telah berfirman :
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu
penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit
untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh
dengannya telapak kaki. (QS.
Al-Anfal : 11)
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum
kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. Al-Furqan : 48)
Salju. Salju
sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari
langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju
yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju.
Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya
mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim
bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di
tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber
penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju,
kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah
setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah
SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika
ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau
menjawab,"Aku membaca,"Ya Allah, Jauhkan aku dari
kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah,
sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari
kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan
embun". (HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)
Embun. Embun
juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan
yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat
banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. Tetes embun yang ada pada dedaunan
atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk
berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya sama dengan dalil di
atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hurairah ra.
Air Laut. Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga
boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri
dari buang kotoran (istinja’). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan
pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang
tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa
digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak
mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di
tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum,
mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk
berwudhu`. lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan
bangkainya pun suci juga.
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada
Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit
air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami
berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya
dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai
59, Malik 1/22).
Hadits ini sekaligus juga menjelaskan bahwa hewan laut juga
halal dimakan, dan kalau mati menjadi bangkai, bangkainya tetap suci.
Air Zam-zam. Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak
pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai
semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail
alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Bolehnya
air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah
SAW dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember
penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`.
(HR. Ahmad).
Selain boleh digunakan untuk bersuci, disunnahkan buat kita
untuk minum air zam-zam, lantaran air itu memiliki kemulian tersendiri di sisi
Allah. Namun para ulama sedikit berbeda pendapat tentang menggunakan air zamzam
ini untuk membersihkan najis, menjadi 3 pendapat :
* Pendapat Pertama. Mazhab Al-Hanafiyah, mazhab Asy-Syafi'iyah
dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air zamzam boleh
digunakan untuk mengangkat hadats, yaitu berwudhu atau mandi janabah. Namun
kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu
mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia, sehingga mereka cenderung
kurang menyukai bisa kita membersihakn najis dengan air zamzam.
* Pendapat Kedua. Mazhab Al-Malikiyah secara resmi tidak
membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau
untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah. Dalam
pandangan mereka, air zamzam boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu,
mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan
benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam.
* Pendapat Ketiga. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu
riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang
disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci, baik untuk mengangkat
hadats (wudhu atau mandi janabah), apalagi untuk membersihkan
najis.
Pendapat ini didukung dengan dalil atsar dari shahabat Nabi SAW
yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu anhu : Aku tidak menghalalkannya buat orang yang
mandi (janabah) di masjid, namun air zamzam itu buat orang yang minum atau buat
orang yang wudhu'
Air Sumur atau Mata Air. Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan
mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian.
Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri,
pakaian dan barang dari najis.
Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits
tentang sumur Budha`ah yang terletak di kota Madinah.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya
Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu
yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan
benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan
oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam
Asy-Syafi`i 35)5.
Air Sungai. Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap
sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam
terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air
sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak
terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat
dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung
najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan
kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan
madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat
dengan limbah ternak, limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam
sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka
bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses
pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang
membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu
menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau
membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan
warnanya berubah seperti bau najis.
Umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air
laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan
terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.
AIR MUSTA’MAL
Jenis yang kedua dari pembagian air adalah air yang telah
digunakan untuk bersuci. Baik air yang menetes dari sisa bekas wudhu’ di tubuh
seseorang, atau sisa juga air bekas mandi janabah. Air bekas dipakai bersuci
bisa saja kemudian masuk lagi ke dalam penampungan. Para ulama seringkali
menyebut air jenis ini air musta'mal.
Kata musta'mal berasal dari dasar ista'mala - yasta'milu yang
bermakna menggunakan. Maka air musta'mal maksudnya adalah air yang sudah
digunakan untuk melakukan thaharah, yaitu berwudhu atau mandi janabah.
Air musta’mal berbeda dengan air bekas mencuci tangan, atau
membasuh muka atau bekas digunakan untuk keperluan lain, selain untuk wudhu’
atau mandi janabah.
Air sisa bekas cuci tangan, cuci muka, cuci kaki atau sisa mandi
biasa yang bukan mandi janabah, atau bukan bekas wudhu, statusnya tetap air
mutlak yang bersifat suci dan mensucikan. Air itu tidak disebut sebagai air
musta’mal, karena bukan digunakan untuk wudhu atau mandi janabah.
Lalu bagaimana hukum menggunakan air musta'mal ini? Masih
bolehkah sisa air yang sudah digunakan utuk berwudhu atau mandi janabah
digunakan lagi untuk wudhu atau mandi janabah?
Dalam hal ini memang para ulama berbeda pendapat, apakah air
musta’mal itu boleh digunakan lagi untuk berwudhu’ dan mandi janabah?.
Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaan nash dari
Rasulullah SAW yang kita terima dari Rasulullah SAW. Beberapa nash hadits itu
antara lain :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang kamu mandi di air yang diam dalam
keadaan junub. (HR. Muslim)
”Janganlah sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam
tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu”.7 Riwayat Muslim,”Mandi
dari air itu”.8 Dalam riwayat Abu Daud,”Janganlah mandi janabah di dalam air
itu. (HR. Muslim)
Dari seseorang yang menjadi shahabat nabi SAW
berkata,”Rasululllah SAW melarang seorang wanita mandi janabah dengan air bekas
mandi janabah laki-laki. Dan melarang laki-laki mandi janabah dengan air bekas
mandi janabah perempuan. Hendaklah mereka masing-masing menciduk air. (HR. Abu
Daud dan An-Nasa’i)10
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan air bekas
Maimunah ra. (HR. Muslim)
Riwayat Ashhabussunan: ”Bahwasanya salah satu isteri Nabi telah
mandi dalam satu ember kemudian datang Nabi dan mandi dari padanya lalu berkata
isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab Nabi SAW.: ”Sesungguhnya air
tidak ikut berjanabat”.
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian
musta’mal di antara fuqaha’ mazhab masih terdapat variasi perbedaan. Sekarang
mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para
fuqaha tentang pengertian air musta'mal, atau bagaimana suatu air itu bisa
sampai menjadi musta'mal :
a. Ulama Al-Hanafiyah. Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi
musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di
dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari
tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat
hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya
untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam
wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci
tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa
digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
b. Ulama Al-Malikiyah. Air musta’mal dalam pengertian mereka
adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi.
Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang
telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis).
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang
musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh
seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat
mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan
digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya
meski dengan karahah (kurang disukai).
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah. Air musta’mal dalam pengertian mereka
adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu
taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang
diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan
yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan
dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal
adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau
mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal
kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh.
Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan
untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya
suci tapi tidak mensucikan.
d. Ulama Al-Hanabilah. Air musta’mal dalam pengertian mereka
adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau
hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang
terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan
baik warna, rasa maupun aromanya.
Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air
musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu
yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti
menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci
tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi,
maka belum dikatakan musta’mal. Hukum musta’mal baru jatuh bila seseorang sudah
selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan
lainnya dan datang lagi untuk wudhu` atau mandi lagi dengan air yang sama.
Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta’mal.
Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air
musta’mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 c, maka tidak
mengakibatkan air itu menjadi `tertular` ke-musta’mal-annya.
Batasan Volume 2 Qullah
Para ulama ketika membedakan air musta'mal dan bukan (ghairu)
musta'mal, membuat batas dengan ukuran volume air. Fungsinya sebagai batas
minimal untuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta'mal. Bila volume air itu
telah melebihi volume minimal, maka air itu terbebas dari kemungkinan
musta'mal. Itu berarti, air dalam jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk
wudhu atau mandi janabah, tidak terkena hukum sebagai air musta'mal.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW : Abdullah bin Umar ra.
Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua
qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR
Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)16
Hadits inilah yang mendasari keberadaan volume air dua qullah,
yang menjadi batas volume air sedikit. Disebutkan di dalam hadits ini bahwa
ukuran volume air yang membatasai kemusta'malan air adalah 2 qullah. Jadi
istilah qullah adalah ukuran volume air. Ukuran volume air ini pasti asing buat
telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini.
Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, kubik atau barrel.
Sedangkan istilah qullah adalah ukuran yang digunakan di masa
Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di
Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah.
Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati.
Ukuran rithl ini pun tidak standar di beberapa negeri Islam. 1 rithl buat orang
Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran 1 rithl buat orang Mesir.
Jadi, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya. Dalam banyak
kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qullah itu adalah 500 rithl
Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu.
Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata
jumlahnya hanya 446 3/7 rithl. Begitu orang-orang di Syam
mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya
hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama,
yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1
rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran
standar besaran international dimasa sekarang ini? Para ulama kontemporer
kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata Dalam
ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Jadi bila air dalam
suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu,
mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`,
maka air itu dianggap sudah musta’mal. Air itu suci secara pisik, tapi
tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan
untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta’mal.
AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BARANG YANG SUCI
Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan
barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air
yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya. Selama nama air
itu masih melekat padanya. Apabila air telah keluar dari karakternya
sebagai air mutlak atau murni, air itu hukumnya suci namun tidak mensucikan.
Misalnya air dicampur dengan susu, meski air itu suci dan susu juga benda suci,
tetapi campuran antara air dan susu sudah menghilangkan sifat utama air murni
menjadi larutan susu. Air yang seperti ini tidak lagi bisa dikatakan air
mutlak, sehingga secara hukum tidak sah kalau digunakan untuk berwudhu' atau
mandi janabah. Meski pun masih tetap suci.
Demikian juga dengan air yang dicampur dengan kaldu daging,
irisan daging dan bumbu-bumbu. Air itu kita anggap sudah keluar dari karakter
kemutalakannya. Bahkan kita sudah tidak lagi menyebutnya sebagai air, melainkan
kita sebut 'kuah bakso'. Tentu saja kita tidak dibenarkan berwudhu dengan kuah
bakso.
Hal yang sama terjadi pada kasus air yang dicampur dengan benda
lain, seperti teh tubruk, kopi, wedhang ronde, santan kelapa, kuah gado-gado,
kuah semur dan opor dan seterusnya, meski semua mengandung air dan tercampur
dengan benda suci, namun air itu mengalami perubahan karakter dan kehilangan
kemutlakannya. Sehingga air itu meski masih suci tapi tidak sah untuk dijadikan
media bersuci.
Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa
Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya.
Dari Ummi Athiyyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari itu
dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur barus (HR.
Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu
Majah 1458).
Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan menggunakan air
yang suci dan mensucikan, sehingga air kapur dan sidr itu hukumnya termasuk
yang suci dan mensucikan. Sedangkan tentang air yang tercampur dengan tepung,
ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`.
Dari Ummu Hani’ bahwa Rasulullah SAW mandi bersama Maimunah ra
dari satu wadah yang sama, tempat yang merupakan sisa dari tepung. (HR. Nasai
240, Ibnu Khuzaimah 240)
AIR MUTANAJJIS
Air mutanajjis artinya adalah air yang tercampur dengan barang
atau benda yang najis. Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki
dua kemungkinan hukum, bisa ikut menjadi najis juga atau bisa juga
sebaliknya yaitu ikut tidak menjadi najis. Keduanya tergantung dari apakah air
itu mengalami perubahan atau tidak, setelah tercampur benda yang najis. Dan
perubahan itu sangat erat kaitannya dengan perbandingan jumlah air dan besarnya
noda najis.
Pada air yang volumenya sedikit seperti air di dalam kolam kamar
mandi, secara logika bila kemasukan ke dalamnya bangkai anjing, kita akan
mengatakan bahwa air itu menjadi mutanajjis atau ikut menjadi najis juga.
Karena air itu sudah tercemar dengan perbandingan benda najis yang besar dan
jumlah volume air yang kecil.
Tapi dalam kasus bangkai anjing itu dibuang ke
dalam danau yang luas, tentu tidak semua air di danau itu menjadi berubah
najis. apalagi kalau airnya adalah air di lautan. Di laut sudah tidak terhitung
jumlah najis, tetapi semua najis itu dibandingkan dengan jumlah volume air
laut, tentu bisa diabaikan. Kecuali air laut yang berada di dekat-dekat sumber
najis yang mengalami perubahan akibat tercemar najis, maka hukumnya juga ikut
najis.
Indikator Kenajisan
Agar kita bisa menilai apakah air yang ke dalamnya kemasukan
benda najis itu ikut berubah menjadi najis atau tidak, maka para ulama membuat
indikator, yaitu rasa, warna atau aromanya.
a. Berubah Rasa, Warna atau Aroma
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air
terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu iut menjadi najis juga.
Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.
b. Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aroma
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka
hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak.
Dalilnya adalah hadits tentang a`rabi (arab kampung) yang kencing di dalam
masjid :
Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan
kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW
bersabda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember
air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk
menyusahkan. (HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah
529).
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya
Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budha`ah? Rasulullah SAW
menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66,
At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad 3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35)
AIR MUSAKHKHAN MUSYAMMASY
Air musakhkhan, artinya adalah air yang dipanaskan. Sedangkan
musyammas, diambil dari kata syams yang artinya matahari. Jadi air
musakhkhan musyammas artinya adalah air yang berubah suhunya menjadi panas
akibat sinar matahari. Sedangkan air yang dipanaskan dengan kompor atau dengan
pemanas listrik, tidak termasuk ke dalam pembahasan disini.
Hukum air ini untuk digunakan berthaharah menjadi hal khilafiyah
di kalangan ulama. Berikut ini pandangan ulama.
a. Pendapat Yang Membolehkan Mutlak
Pendapat ini mengatakan tidak ada bedanya antara air yang
dipanaskan oleh matahari atau air putih biasa. Keduanya sama-sama suci dan
mensucikan dan boleh digunakan tanpa ada kemakruhan. Yang berpendapat seperti
ini adalah umumnya jumhur mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Bahkan sebagian
ulama di kalangan Asy-Syafi'iyah seperti Ar-Ruyani dan Al-Imam An-Nawawi sekali
pun juga berpendapat sama.
b. Pendapat Yang Memakruhkan
Pendapat ini cenderung memakruhkan air yang dipanaskan oleh
sinar matahari. Di antara mereka yang memakruhkannya adalah mazhab Al-Malikiyah
dalam pendapat yang muktamad, sebagian ulama di kalangan mazhab dan sebagian
Al-Hanafiyah.
Pendapat yang kedua ini umumnya mengacu kepada atsar dari
shahabat Nabi SAW, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, yang memakruhkan
mandi dengan air yang dipanaskan oleh sinar matahari. “Bahwa beliau memakruhkan
mandi dengan menggunakan air musyammas” (HR. Asy-Syafi'i)
Larangan ini disinyalir berdasarkan kenyataan bahwa air yang
dipanaskan lewat sinar matahari langsung akan berdampak negatif kepada
kesehatan, sebagaimana dikatakan oleh para pendukungnya sebagai yakni mengakibatkan
penyakit belang.
“Jangan lakukan itu wahai Humaira' karena dia akan membawa
penyakit belang”. (HR. Ad-Daruquthuny)
Kemakruhan yang mereka kemukakan sesungguhnya hanya berada pada
wilayah kesehatan, bukan pada wilayah syariah. Namun mereka yang mendukung
pendapat ini, seperti Ad-Dardir menyatakan air musyammas musakhkhan ini menjadi
makruh digunakan untuk berthaharah, manakala dilakukan di negeri yang panasnya
sangat menyengat seperti di Hijaz (Saudi Arabia). Sedangkan negeri yang tidak
mengalami panas yang ekstrim seperti di Mesir atau Rum, hukum makruhnya tidak
berlaku.
AIR MUSAKHKHAN GHAIRU MUSYAMMASY
Musakhkhan ghairu musyammasy artinya adalah air yang menjadi
panas tapi tidak karena terkena sinar matahari langsung. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
mengatakan bahwa air yang ini tidak makruh untuk digunakan wudhu atau mandi
janabah, lantaran tidak ada dalil yang memakruhkan.
Bahkan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengatakan meski air itu
menjadi panas lantaran panasnya benda najis, tetap saja air itu boleh digunakan
untuk berthaharah. Namun bila air itu bersuhu sangat tinggi sehingga
sulit untuk menyempurnakan wudhu dengan betul-betul meratakan anggota wudhu dan
air secara benar-benar (isbagh), hukumnya menjadi makruh, bukan karena panasnya
tetapi karena tidak bisa isbagh.
NETRALISASI DAN PENSUCIAN AIR
Air yang sudah terkena pencemaran najis masih bisa disucikan
kembali, asalkan memenuhi ketentuan atau kriteria yang telah ditetapkan. Abu
Ja'far Al-Hindawani dan Abu Al-Laits mengatakan bila air yang mengandung najis
itu mendapat suplai air suci dari luar sedangkan air yang mengadung najis tadi
sebagiannya juga keluar, sehingga terjadi aliran atau siklus, maka hukumnya
kembali lagi menjadi suci ketika bekas-bekas atau tanda-tanda najis itu sudah
hilang. Pada saat itu air itu sudah dianggap air yang mengalir seperti sungai
dan sejenisnya.
Abu Bakar Al-A'masy mengatakan bahwa air yang terkena najis
dalam suatu wadah harus mendapatkan suplai air suci baru, dimana air yang
sebelumnya juga mengalir keluar kira-kira sebanyak tiga kali volume air yang
ada sebelumnya. Dalam hal ini dianggap air itu sudah dicuci 3 kali.
Al-Malikiyah mengatakan bahwa air yang najis itu akan kembali
menjadi suci manakala dituangkan lagi ke dalamnya air yang baru, sehingga
tanda-tanda kenajisannya menjadi hilang.
AS-SU’RU
As-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah air
setelah seseorang atau hewan meminumnya. Dalam masalah fiqih, hal ini menjadi
persoalan tersendiri, sebab air itu tercampur dengan ludah hewan tersebut,
sementara hewan itu boleh jadi termasuk di antara hewan yang air liurnya najis.
Su’ru Manusia
Manusia itu tidak najis, baik manusia itu laki-laki atau wanita.
Termasuk juga wanita yang sedang mendapatkan haidh, nifas atau istihadhah. Juga
orang yang sedang dalam keadaan junub karena mimpi, mengeluarkan mani atau
sehabis melakukan hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia itu suci. Dasar
kesucian tubuh orang yang sedang junub atau haidh adalah hadits berikut ini.
Dari Aisyah ra berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku
sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan mulutnya pada
bekas mulutku. (HR. Muslim)
Begitu juga hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu tetap suci
dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir itu tetap suci meski dia
tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Kalau pun ada ungkapan bahwa
orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi,
bukan secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami
ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang
musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah
tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)
Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW
bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun
Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas
sisa orang kafir. Ada hadits Abu Bakar berikut ini :
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian,
lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya
dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya
(dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR.
Bukhari)
Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar, maka hukum
ludah atau su’runya menjadi haram.
Su’ru Hewan
Hukum su’ru hewan atau air yang telah kemasukkan moncong hewan,
sangat tergantung dari hukum hewan itu, apakah hewan itu najis atau tidak. Para
ulama lantas membedakannya sesuai dengan kriteria itu.
Su’ru Hewan Yang Halal Dagingnya.
Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nya pun halal juga
atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari dagingnya yang halal.
Maka hukumnya mengikuti hukum dagingnya.
Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah
sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum oleh hewan yang halal dagingnya
boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis.
Su’ru Anjing dan Babi
Anjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk najsi
mughallazhah atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan semua
ulama.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor
anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR. Bukhari 172,
Muslim 279.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya
wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali".
Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan
tanah". (HR. Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Sedangkan najisnya babi sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran
Al-Kariem, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Baqarah : 173)
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah
kefasikan .(QS. Al-Maidah : 3)
Katakanlah: `Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang`.(QS. Al-A`nam : 145)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah,
daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi
barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula
melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS. An-Nahl : 115)
Su’ru Kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama.
Sebaigan ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak
najis. At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi
kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis.
Sebab dagingnya pun najis. Namun meski demikian, karena ada dalil yang secara
khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis, maka ketentuan umum
itu menjadi tidak berlaku, yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis
maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.
Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah
hadits berikut ini : Rasulullah SAW bersabda,"Kucing itu tidak najis,
sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita". (HR. Abu Daud
75, At-Tirmizy 92, An-Nasai 68, Ibnu Majah 367, Ahmad 5/303)
Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa su’ru kucing
itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu serng menelan atau
memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.
Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru
saja memakan tikus, maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada
jeda waktu tertentu, maka tidak najis. Hal ini sesuai dengan hukum su’ru
manusia yang baru saja meminum khamar, maka ludahnya saat itu menjadi najis.
Su’ru Keledai dan Bagal
Bila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air, maka sisa
air itu hukumnya masykuk (diragukan) antara halal atau tidak halal untuk
digunakan wudhu’ dan mandi. Sebab ada beberapa dalil yang saling bertentangan
sehingga melahirkan khilaf di kalangan para ulama. Pengharaman su’ru kepada
kedua jenis hewan ini berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu
najis, maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama mengatakan bahwa daging
keledai dan bagal itu najis, maka kesimpulannya mereka yang menajiskan su’ru
kedua hewan ini adalah najis.
Sebaliknya, ada pula yang tidak menajiskannya dengan berdasarkan
kepada hadits berikut ini : Dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bahwa beliau
ditanya,`Bolehkah kami berwudhu denga air bekas minum keledai?. Rasulullah SAW
menajawab,`Ya, boleh,`. (HR. Ad-Daruquthuny 173, Al-Baihaqi 1/329).
Perbedaan Pendapat hukum su’ru hewan di Kalangan Fuqaha’
Para Fuqaha’ besar berbeda pendapat dalam masalah hukum su’ru
hewan. Diantaranya adalah pendapat berikut ini :
a. Imam Abu Hanifah. Pendapat beliau terhadap masalah su’ru
hewan ini terbagi menjadi empat besar sesuai dengan jenis hewan tersebut.
Sebagaimana yang sudah kami bahas di atas.
b. Al-Imam Malik. Sebaliknya, Al-Imam Malik justru mengatakan
bahwa hukum su’ru semua jenis hewan itu halal. Tidak pandang apakah hewan itu
najis atau tidak. Sebab beliau berpendapat bahwa untuk menajiskan su’ru itu
harus ada dalil yang kuat dan sharih, tidak bisa sekedar mengikuti dagingnya
yang bila dagingnya halal lalu ludahnya ikut halal atau bila dagingnya haram
ludahnya ikut haram.
c. Al-Imam Asy-Syafi`i. Beliau berpendapat bahwa semua jenis
su’ru hewan itu halal, kecuali hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram.
Dalil yang digunakan oleh mazhab beliau adalah bahwa pada dasarnya Islam tidak
memberatkan para pemeluknya. Kecuali bila benar-benar sharih dan kuat dalilnya
berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah. Sebab Allah SWT telah berfirman
dalam Al-Quran Al-Kariem :
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
(QS. Al-Maidah : 6) dan “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78) (Ubes Nur Islam dari
berbagai sumber)



Comments
Post a Comment