Perkawinan Bermasalah Bisa Diselamatkan, Tanpa Perlu Bercerai
Perkawinan
Bermasalah Bisa Diselamatkan,
Tanpa Perlu Bercerai
Oleh: Ubes Nur Islam
Alternatif & Solusi. Perkawinan adalah ikatan suci,
agung dan kokoh, antara seorang pria dan wanita sesuai dengan yang telah
ditentukan oleh Allah SWT, untuk hidup bersama sebagai suami-isteri. Al-Qur’an
menyebutkan ikatan suci tersebut dengan
kata-kata “Mitsaaqan ghaliza” yakni perjanjian
yang kuat nan suci dan mulia,
yang setara dengan perjanjian Allah dengan para Nabi. Coba perhatikan Al-Qur’an dalam surat-surat berikut:
Al-Ahzab ayat 7, An-Nisa’ ayat 21 dan An-Nisa’
ayat 154.
Perkawinan merupakan lembaga
sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan
perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas
dan keutuhannya. Atas dasar itulah pada prinsipnya perceraian dilarang dalam
Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan,
namun tetap tidak berhasil.
Manakala terjadi percekcokan
dan perselisihan rumah tangga, maka Islam memberikan jalan keluar agar
masing-masing suami isteri menyediakan juru pendamai (hakam) dari kalangan keluarga untuk
menyelesaikan konflik dan persengketaan rumah tangga tersebut.
Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)
![]() |
| Illustrasi konflik antara suami-isteri |
Rekapitulasi Perkara kasus
konflik perceraian, di berbagai kota setiap tahun selalu meningkat, misalnya
pada tahun 2018, sebagaimana yang tercatat di Pengadilan Agama Padang: A.
Perkara masuk : a. Gugatan : 1574, Cerai gugat : 1011, Cerai talak : 471, b.
Permohonan : 788; B. Perkara putus : a. Gugatan : 1494, Cerai gugat : 860,
Cerai talak : 372, b. permohonan : 780.
Menurut Drs. Juhar, Penghulu Ahli Madya Kua Kec. Padang Utara Kota Padang,
“Kasus cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I.A
Padang, pada umumnya didasarkan atas tidak adanya keharmonisan dalam rumah
tangga, karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Perselisihan dan
pertengkaran tersebut pada umumnya dipicu oleh masuknya pihak ketiga (3) dalam
rumah tangga, baik dari kalangan keluarga maupun pihak lain, kurangnya saling
memahami antara suami isteri, tingginya ego salah satu pihak, tidak adanya
saling menghargai satu sama lain, dan tidak terpenuhi hak masing-masing suami
isteri dalam rumah tangga. Dari sekian faktor penyebab perselisihan dalam cerai
talak, penyebab tertinggi adalah karena masuknya pihak ketiga (3) dalam rumah
tangga yaitu sekitar 40% dari perkara.”
Selain, itu konflik rumah
tangga disebabkan hal berikut ini. Perkara cerai talak yang dilatarbelakangi
oleh masuknya pihak ketiga (3) dapat dikategorikan kepada beberapa kelompok,
diantaranya: 1) Karena
terlalu jauhnya campur tangan orang tua salah satu pihak atau kedua belah pihak
dalam mengatur rumah tangga, sementara isteri atau suami selalu berpihak kepada
orang tua bila terjadi permasalahan. 2) Karena isteri berselingkuh dengan laki-laki lain. Dan 3) Suami telah
melakukan poligami tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan (yaitu poligami liar). Ketiga faktor tersebut menempati
posisi yang seimbang.
Pada kasus cerai gugat
disamping karena pelanggaran taklik talak oleh suami, juga didasarkan karena
terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami isteri yang
membawa kepada keretakan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran tersebut
dilatarbelakangi oleh faktor: ekonomi, kurangnya tanggungjawab suami dan
masuknya pihak ketiga. Dari ketiga faktor tersebut, faktor kurangnya
tanggungjawab suami terhadap isteri menempati posisi teratas dengan perkiraan
sekitar 60%. Sedangkan faktor ekonomi dan masuknya pihak ketiga menempati
posisi kedua dan ketiga.
Tatkala perkawinan terguncang, penuh konflik, dan berakhir terjadinya perceraian, dan segala upaya dan usaha telah
dilakukan, namun untuk mempertahankannya tidak berhasil, maka Peraturan Perundang-Undangan dan lembaga penyedia institusi
perceraian siap membantu proses
perceraian, sebagai pintu terakhir.
Akibat Perceraian
Apakah perceraian jalan keluar
yang terbaik? Mari kita tengok dan pertimbangkan
apa saja kerugian yang harus ditanggung setiap anggota keluarga ketika
keputusannya dari sebuah konflik
perkawinan adalah bercerai. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Sampit telah menguak
secara jelas, bahwa dampak negatif akibat perceraian, setidaknya sebagai berikut:
Anak menjadi Korban
Anak merupakan
korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak
dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut
kehilangan kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga
mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi
anak di sekolah akan menurun atau mereka jadi lebih sering untuk menyendiri.
Anak-anak yang sedikit lebih
besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau
kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruh curiga bahwa mantan
pasangan hidupnya tersebut mempengaruhi sang anak agar membencinya. Ini dapat
mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam
masalah-masalah besar yang dihadapi ketika mereka remaja. Sebagai pelarian yang
buruk, anak-anak bisa terlibat dalam pergaulan yang buruk, narkoba, atau hal
negatif lain yang bisa merugikan.
Dampak untuk orang tua
Selain anak-anak, orang tua
dari pasangan yang bercerai juga mungkin terkena imbas dari keputusan untuk
bercerai. Sebagai orang tua, mereka dapat saja merasa takut anak mereka yang
bercerai akan menderita karena perceraian ini atau merasa risih dengan
pergunjingan orang-orang.
Beberapa orang tua dari
pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena
ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhan
anak-anaknya.
Bencana Keuangan
Jika sebelum bercerai, suami sebagai pencari
nafkah maka setelah bercerai Anda tidak akan memiliki pendapatan sama sekali
apalagi jika mantan pasangan Anda tidak memberikan tunjangan. Atau jika
pemasukan berasal dari Anda dan pasangan, sekarang setelah bercerai, pemasukan
uang Anda berkurang. Jika Anda mendapat hak asuh atas anak, berarti Anda juga
bertanggung jawab untuk menanggung biaya hidup dari anak Anda. Yang perlu
diingat, setelah bercerai, umumnya banyak keluarga mengalami penurunan standar
kehidupan hingga lebih dari 50 persen.
Masalah Pengasuhan Anak
Setelah bercerai, berarti kini
Anda harus menjalankan peranan ganda sebagai ayah dan juga sebagai ibu. Ini
bukanlah hal yang mudah karena ada banyak hal lain yang harus Anda pikirkan
seorang diri. Terlebih, jika anak sudah memasuki masa remaja yang penuh
tantangan, Anda harus dengan masuk akal menjaga atau memberikan disiplin kepada
anak agar dapat tumbuh menjadi anak yang baik.
Masalah lain dalam hal
pengasuhan anak adalah ketika harus berbagi hak asuh anak dengan pasangan
karena bisa jadi Anda masih merasa sakit hati dengan perlakuan mantan Anda
sehingga sulit untuk bersikap adil. Hal-hal yang harus dibicarakan seperti
pendidikan atau disiplin anak mungkin dapat menyebabkan pertengkaran karena
tidak sepaham dan rasa sakit hati dapat membuat hal ini semakin buruk.
Gangguan Emosi
Adalah hal yang wajar jika
setelah bercerai Anda masih menyimpan perasan cinta terhadap mantan pasangan
Anda. Harapan Anda untuk hidup sampai tua bersama pasangan menjadi kandas, ini
dapat menyebabkan perasaan kecewa yang sangat besar yang menyakitkan. Mungkin
juga Anda ketakutan jika tidak ada orang yang akan mencintai Anda lagi atau
perasaan takut ditinggalkan lagi di kemudian hari.
Perasaan lain yang mungkin
dialami adalah perasaan terhina atau perasaan marah dan kesal akibat sikap
buruk pasangan. Anda juga mungkin merasa kesepian karena sudah tidak ada lagi
tempat Anda berbagi cerita, tempat Anda mencurahkan dan mendapatkan bentuk kasih
saying. Serangkaian problem kesehatan juga bisa disebabkan akibat depresi karena
bercerai.
Bahaya masa remaja kedua
Pasangan yang baru bercerai
sering mengalami masa remaja kedua. Mereka mencicipi kemerdekaan baru dengan
memburu serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan harga diri
yang jatuh atau untuk mengusir kesepian. Hal ini bisa menimbulkan problem baru
yang lebih buruk dan tragis karena tidak mempertimbangkan baik-baik langkah
yang dilakukan.
Perceraian bukanlah hal yang
terbaik karena ada dampak-dampak buruk yang harus Anda hadapi. Walaupun
perkawinan Anda tampak hampir hancur, tidaklah baik untuk menghancurkannya
dengan bercerai. Berpikirlah untuk mempertahankan perkawinan Anda demi anak dan
keluarga Anda. Jika pasangan Anda tampaknya tidak baik atau tidak menyayangi
Anda, cobalah komunikasikan hal ini dengan pasangan Anda dengan cara yang baik
karena kebanyakan faktor perceraian karena kegagalan berkomunikasi. Hindari
berpikir untuk berselingkuh karena hal itu akan memperburuk keadaan.
Perceraian bukanlah jalan
keluar terbaik. Sebelum bercerai pertimbangkan secara matang akibatnya hingga
jauh ke depan. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa perkawinan yang bermasalah
masih bisa diselamatkan tanpa perlu bercerai. Selanjutnya, mari Kita cari alternatif dan solusinya yang
terbaik. Salah satunya, adalah kiat-kiat menjalin keharmonisan rumah tangga melalui
do’a-do’a mustajab, yang termuat dalam kitab Syekh Ahmad Ad-Dairabi. Bagi Anda
yang berminat doa-doa tersebut, silahkan hubungi profil UbesChannel
ini.



Comments
Post a Comment