Perkawinan Bermasalah Bisa Diselamatkan, Tanpa Perlu Bercerai

 

Perkawinan Bermasalah Bisa Diselamatkan, Tanpa Perlu Bercerai

Oleh: Ubes Nur Islam

 

Alternatif & Solusi. Perkawinan adalah ikatan suci, agung dan kokoh, antara seorang pria dan wanita sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Allah SWT, untuk hidup bersama sebagai suami-isteri. Al-Qur’an menyebutkan ikatan suci tersebut dengan kata-kata “Mitsaaqan ghaliza” yakni perjanjian yang kuat nan suci dan mulia, yang setara dengan perjanjian Allah dengan para Nabi. Coba perhatikan Al-Qur’an dalam surat-surat berikut: Al-Ahzab ayat 7, An-Nisa’ ayat 21  dan An-Nisa’ ayat 154.

 

Perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya. Atas dasar itulah pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil.

 

Manakala terjadi percekcokan dan perselisihan rumah tangga, maka Islam memberikan jalan keluar agar masing-masing suami isteri menyediakan juru pendamai (hakam) dari kalangan keluarga untuk menyelesaikan konflik dan persengketaan rumah tangga tersebut.

 

Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)

 

Illustrasi konflik antara suami-isteri

Rekapitulasi Perkara kasus konflik perceraian, di berbagai kota setiap tahun selalu meningkat, misalnya pada tahun 2018, sebagaimana yang tercatat di Pengadilan Agama Padang: A. Perkara masuk : a. Gugatan : 1574, Cerai gugat : 1011, Cerai talak : 471, b. Permohonan : 788; B. Perkara putus : a. Gugatan : 1494, Cerai gugat : 860, Cerai talak : 372, b. permohonan : 780.

 

Menurut Drs. Juhar, Penghulu Ahli Madya Kua Kec. Padang Utara Kota Padang, “Kasus cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I.A Padang, pada umumnya didasarkan atas tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Perselisihan dan pertengkaran tersebut pada umumnya dipicu oleh masuknya pihak ketiga (3) dalam rumah tangga, baik dari kalangan keluarga maupun pihak lain, kurangnya saling memahami antara suami isteri, tingginya ego salah satu pihak, tidak adanya saling menghargai satu sama lain, dan tidak terpenuhi hak masing-masing suami isteri dalam rumah tangga. Dari sekian faktor penyebab perselisihan dalam cerai talak, penyebab tertinggi adalah karena masuknya pihak ketiga (3) dalam rumah tangga yaitu sekitar 40% dari perkara.”

 

Selain, itu konflik rumah tangga disebabkan hal berikut ini. Perkara cerai talak yang dilatarbelakangi oleh masuknya pihak ketiga (3) dapat dikategorikan kepada beberapa kelompok, diantaranya: 1) Karena terlalu jauhnya campur tangan orang tua salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam mengatur rumah tangga, sementara isteri atau suami selalu berpihak kepada orang tua bila terjadi permasalahan. 2) Karena isteri berselingkuh dengan laki-laki lain. Dan 3) Suami telah melakukan poligami tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (yaitu poligami liar). Ketiga faktor tersebut menempati posisi yang seimbang.

 

Pada kasus cerai gugat disamping karena pelanggaran taklik talak oleh suami, juga didasarkan karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami isteri yang membawa kepada keretakan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran tersebut dilatarbelakangi oleh faktor: ekonomi, kurangnya tanggungjawab suami dan masuknya pihak ketiga. Dari ketiga faktor tersebut, faktor kurangnya tanggungjawab suami terhadap isteri menempati posisi teratas dengan perkiraan sekitar 60%. Sedangkan faktor ekonomi dan masuknya pihak ketiga menempati posisi kedua dan ketiga.

 

Tatkala perkawinan terguncang, penuh konflik, dan berakhir terjadinya perceraian, dan segala upaya dan usaha telah dilakukan, namun untuk mempertahankannya tidak berhasil, maka Peraturan Perundang-Undangan dan lembaga penyedia institusi perceraian siap membantu proses perceraian, sebagai pintu terakhir.

 

Akibat Perceraian

Apakah perceraian jalan keluar yang terbaik? Mari kita tengok dan pertimbangkan apa saja kerugian yang harus ditanggung setiap anggota keluarga ketika keputusannya dari sebuah konflik perkawinan adalah bercerai. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Sampit telah menguak secara jelas, bahwa dampak negatif akibat perceraian, setidaknya sebagai berikut:

 

Anak menjadi Korban

Anak merupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurun atau mereka jadi lebih sering untuk menyendiri.

 

Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruh curiga bahwa mantan pasangan hidupnya tersebut mempengaruhi sang anak agar membencinya. Ini dapat mebuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besar yang dihadapi ketika mereka remaja. Sebagai pelarian yang buruk, anak-anak bisa terlibat dalam pergaulan yang buruk, narkoba, atau hal negatif lain yang bisa merugikan.

 

Dampak untuk orang tua

Selain anak-anak, orang tua dari pasangan yang bercerai juga mungkin terkena imbas dari keputusan untuk bercerai. Sebagai orang tua, mereka dapat saja merasa takut anak mereka yang bercerai akan menderita karena perceraian ini atau merasa risih dengan pergunjingan orang-orang.

 

Beberapa orang tua dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

 

Bencana Keuangan

Jika sebelum bercerai, suami sebagai pencari nafkah maka setelah bercerai Anda tidak akan memiliki pendapatan sama sekali apalagi jika mantan pasangan Anda tidak memberikan tunjangan. Atau jika pemasukan berasal dari Anda dan pasangan, sekarang setelah bercerai, pemasukan uang Anda berkurang. Jika Anda mendapat hak asuh atas anak, berarti Anda juga bertanggung jawab untuk menanggung biaya hidup dari anak Anda. Yang perlu diingat, setelah bercerai, umumnya banyak keluarga mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50 persen.

 

Masalah Pengasuhan Anak

Setelah bercerai, berarti kini Anda harus menjalankan peranan ganda sebagai ayah dan juga sebagai ibu. Ini bukanlah hal yang mudah karena ada banyak hal lain yang harus Anda pikirkan seorang diri. Terlebih, jika anak sudah memasuki masa remaja yang penuh tantangan, Anda harus dengan masuk akal menjaga atau memberikan disiplin kepada anak agar dapat tumbuh menjadi anak yang baik.

 

Masalah lain dalam hal pengasuhan anak adalah ketika harus berbagi hak asuh anak dengan pasangan karena bisa jadi Anda masih merasa sakit hati dengan perlakuan mantan Anda sehingga sulit untuk bersikap adil. Hal-hal yang harus dibicarakan seperti pendidikan atau disiplin anak mungkin dapat menyebabkan pertengkaran karena tidak sepaham dan rasa sakit hati dapat membuat hal ini semakin buruk.

 

Gangguan Emosi

Adalah hal yang wajar jika setelah bercerai Anda masih menyimpan perasan cinta terhadap mantan pasangan Anda. Harapan Anda untuk hidup sampai tua bersama pasangan menjadi kandas, ini dapat menyebabkan perasaan kecewa yang sangat besar yang menyakitkan. Mungkin juga Anda ketakutan jika tidak ada orang yang akan mencintai Anda lagi atau perasaan takut ditinggalkan lagi di kemudian hari.

 

Perasaan lain yang mungkin dialami adalah perasaan terhina atau perasaan marah dan kesal akibat sikap buruk pasangan. Anda juga mungkin merasa kesepian karena sudah tidak ada lagi tempat Anda berbagi cerita, tempat Anda mencurahkan dan mendapatkan bentuk kasih saying. Serangkaian problem kesehatan juga bisa disebabkan akibat depresi karena bercerai.

 

Bahaya masa remaja kedua

Pasangan yang baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua. Mereka mencicipi kemerdekaan baru dengan memburu serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan harga diri yang jatuh atau untuk mengusir kesepian. Hal ini bisa menimbulkan problem baru yang lebih buruk dan tragis karena tidak mempertimbangkan baik-baik langkah yang dilakukan.

 

Perceraian bukanlah hal yang terbaik karena ada dampak-dampak buruk yang harus Anda hadapi. Walaupun perkawinan Anda tampak hampir hancur, tidaklah baik untuk menghancurkannya dengan bercerai. Berpikirlah untuk mempertahankan perkawinan Anda demi anak dan keluarga Anda. Jika pasangan Anda tampaknya tidak baik atau tidak menyayangi Anda, cobalah komunikasikan hal ini dengan pasangan Anda dengan cara yang baik karena kebanyakan faktor perceraian karena kegagalan berkomunikasi. Hindari berpikir untuk berselingkuh karena hal itu akan memperburuk keadaan.

 

Perceraian bukanlah jalan keluar terbaik. Sebelum bercerai pertimbangkan secara matang akibatnya hingga jauh ke depan. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa perkawinan yang bermasalah masih bisa diselamatkan tanpa perlu bercerai. Selanjutnya, mari Kita cari alternatif dan solusinya yang terbaik. Salah satunya, adalah kiat-kiat menjalin keharmonisan rumah tangga melalui do’a-do’a mustajab, yang termuat dalam kitab Syekh Ahmad Ad-Dairabi. Bagi Anda yang berminat doa-doa tersebut, silahkan hubungi profil UbesChannel ini.

Comments