MAKNA PERKAWINAN DAN KONSEKWENSINYA
MAKNA PERKAWINAN DAN
KONSEKWENSINYA
Oleh : Ubes Nur Islam
Pengertian Perkawinan
Alternatif & Solusi -Dalam pandangan Islam, pernikahan itu bukan hanya sebatas urusan perdata semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan budaya, tetapi pernikahan dalam Islam lebih dipandang sebagai hal yang universal, meliputi masalah dan peristiwa agama. Oleh karena itu, pernikahan itu dilaksanakan tidak lain kecuali, untuk memenuhi sunnah Allah dan sunnah nabi SAW, dan dengan itu, perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan petujuk nabi.
Konsekwensinya, pernikahan
harus terpenuhi segala rukun dan syaratnya. Hal itu, untuk menentukan suatu
perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan
tersebut dari segi hukum. Sebagaimana kita maklumi, syarat itu ada yang
berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang
menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan
kriteria dari unsur-unsur hukum.
Pernikahan merupakan
sunnahtullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia,
hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Nikah
menurut bahasa: al-jam’u dan al-dhamu yang artinya kumpul. Oleh karena itu. Semua makhluk Allah
dibumi adalah berpasangan. Dalam artian selalu melakukan interaktif satu sama
lainnya. Hal ini diakui oleh para sarjana Ilmu Alam, mereka mengatakan bahwa segala sesuatu kebanyakan
terdiri dari dua pasangan. Misalnya, air yang kita minum (terdiri dari oksigen
dan hydrogen), listrik (ada positif dan negatifnya) dan lain-lain.
Allah telah berfirman :
﴿
وَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
Dan segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. ( QS.
Al-Dzariyat[51]:49 )
Dengan pemahaman yang lebih
komplek, bumi dan segala isinya adalah kumpulan keluarga yang saling
berpasangan yang satu sama lainnya saling melakukan ketertiban dan menjalin
kemesraan. Oleh karenanya bumi dan sega isinya adalah sistem keluarga yang
harmanis, tersistematis dalam sistem sosial yang utuh sesuai sunnatullah.
Adalah manusia, merupakan
makhluk yang unik dan sempurna, namun ia tidak bisa hidup sendirian, bahkan ia
ketergantungan dengan lainnta, termasuk sangat berkebutuhan terhadap lawan
jenisnya. Ia harus hidup berkeluarga dalam menyempurnakan kehidupannya. Dalam
pandangan itulah, kehidupan manusia berkeluarga dianggap sebagai elemen sistem
sosial yang akan membentuk sebuah masyarakat.
Kemudian, sebagai sarana
pembentuk keluarga adalah lembaga pernikahan, dengan pernikanan inilah akan
mempertahankan kehidupan dan kehadiran
masyarakat manusia.
Syekh Taqiyuddin An Nabhany
dalam bukunya " Nizham Al Ijtimaa’i fil Islam ( Sistem Sosial dalam Islam
)" membedakan istilah sistem sosial ( Nizham Al Ijtimaiy ) dengan sistem
sosial kemasyarakatan ( Anzimatul Mujtama’ ). Sistem sosial ( Nizham Al
Ijtimaiy ) menurut beliau adalah seperangkat peraturan yang mengatur pertemuan
antara pria dan wanita atau sebaliknya, dan mengatur hubungan yang muncul
antara keduanya, serta segala sesuatu yang menyangkut hubungan tersebut.
Sedangkan sistem sosial
kemasyarakatan ( Anzimatul Mujtama’ ) adalah peraturan bagi masyarakat, yang
mengatur hubungan yang terjadi antara sesama manusia yang hidup dalam
masyarakat tertentu tampa diperhatikan pertemuan atau perpisahan diantara
anggota masyarakat tersebut. Dari sinilah muncul berbagai macam peraturan yang
berbeda-beda sesuai dengan jenis dan bentuk hubungan yang mencakup aspek
ekonomi, hukum , politik, pendidikan, sanksi, perdagangan, peradilan dan lain
sebagainya.
Pernikahan membentuk Keluarga
dan masyarakat muslim
Pernikahan atau perkawinan
dari sudut pandang Islam, merupakan sistem peraturan dari Allah SWT yang
mengandung karunia yang besar dan hikmah yang agung. Melalui perkawinan dapat
diatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik )
dengan aturan yang khusus. Kemudian, dari hasil pertemuan ini juga akan
berkembang jenis keturunan sebagai salah satu tujuan dari perkawinan tersebut.
Kemudian, dari perkawinan itu pulalah terbentuk keluarga yang diatasnya
didirikan peraturan hidup khusus dan sebagai konsekuensi dari sebuah
perkawinan. Islam telah memerintahkan dan mendorong untuk melakukan pernikahan.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
ra yang berkata bahwasanya Rosulullah SAW bersabda :
" Wahai para pemuda,
barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban, maka hendaklah ia kawin,
karena dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga ke’hormatan’, dan
barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa itu
dapat menjadi perisai" (al-Hadits)
Pertemuan antara wanita dan
pria inilah kemudian muncul hubungan yang berkait dengan kemaslahatan mereka
dan kemaslahatan masyarakat tempat mereka hidup dan juga hubungannya dengan
negara. Hal ini mengingat ciri khas pengaturan Islam ( syariat Islam ) atas
manusia selalu mengaitkannya dengan masyarakat dan negara. Hal ini berarti
dalam sebuah masyarakat mesti ada interaksi bersama antar mereka yang terjadi
secara terus menerus dan diatur dalam sebuah aturan yang fixed.
Rosulullah SAW telah
menjelaskan status dan hubungan individu dengan masyarakat dengan sabdanya :
"Perumpamaan orang-orang
Muslim , bagaimana kasih sayang yang tolong menolong terjalin antar mereka,
adalah laksana satu tubuh. Jika satu bagian merintih merasakan sakit, maka
seluruh bagian tubuh akan bereaksi membantunya dengan berjaga ( tidak tidur )
dan bereaksi meningkatkan panas badan ( demam )". ( HR Muslim )
Islam memandang
individu-individu, keluarga, masyarakat dan negara sebagai umat yang satu dan
memiliki aturan yang satu. Di mana dengan peraturan dan sistem nilai tersebut,
manusia akan dibawa pada kehidupan yang tenang, bahagia dan sejahtera.
Syariat Islam sebagai aturan
bagi individu muslim, keluarga, masyarakat dan negaranya, secara unik dan pasti
dapat diterapkan di tengah kehidupan masyarakat manapun . Penerapan aturan
tersebut tentu saja saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Jaminan
terlaksananya penerapan syariat Islam dilandasi oleh beberapa asas di bawah ini
:
Dengan melaksanakan sistem
perkawinan ini, Islam menjamin hak-hak keadilan manusia, sebagai makhluk paling
mulia, mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan jiwa yang hakiki, serta
kebahagiaan hidup dan keterpeliharaan urusan mereka dalam Islam. Allah SWT
berfirman :
"Dan Kami turunkan dari
Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang beriman” (
QS Al-Isra : 82 )
Juga firman-Nya : "Sesungguhnya Al-Qur’an ini
memberikan petunjuk kepada ( jalan ) yang lebih lurus"( QS Al-Isra :9)
Makna keadilan syariat Islam
dipastikan karena aturannya bersumber dari Al-Kholik , Allah SWT yang tidak
memiliki kepentingan apapun untuk membela satu pihak dan menzolimi pihak yang
lain. Dalam satu hadist disebutkan, bahwa seandainya manusia seluruhnya
menyembah Allah, maka tidak akan menambah kebesaran Allah sedikitpun, dan
seandainya seluruh manusia kufur kepada Allah maka tidak akan mengurangi
keagungan dan kebesarannya sedikitpun.
Oleh sebab itu Allah
memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berlaku adil dalam menerapkan syariat
Islam. Bahkan untuk masyarakat non muslim. Hal ini dipastikan dengan firman-Nya
:
" Hai orang-orang yang
beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar sebagai penegak keadilan , dan
janganlah sekali-kali kbencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk (
berbuat ) tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dendan
taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan". ( QS Al Maidah : 8 ) (Ubes nur islam dari berbagai sumber)



Comments
Post a Comment